TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67.349 narapidana mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebanyak 2.197 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
"Mereka yang langsung bebas mendapatkan Remisi Umum (RU) II," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, melalui siaran persnya, Sabtu, 17 Agustus 2013.
Menurut Akbar, para napi tersebut mendapat pengurangan masa hukuman 1-6 bulan. Dia menyebutkan, napi yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 65.152 orang. Dengan rincian, masa pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 16.178 orang, remisi 2 bulan 24.069 bulan, remisi 3 bulan 15.142 bulan, remisi 4 bulan 4.748 orang, remisi 5 bulan 4.092 orang, dan remisi 6 bulan 923 orang.
Sedangkan untuk rincian napi yang mendapatkan Remisi Umum kategori II terdiri dari remisi 1 bulan 845 orang, remisi 2 bulan 695 orang. Kemudian remisi 3 bulan 389 orang, remisi 4 bulan 160 orang, remisi 5 bulan 62 orang, dan remisi 6 bulan 46 orang.
Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan HAm Amir Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten.
Dua pekan kemarin, Kemenkumham juga memberikan remisi peringatan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah kepada 54.396 napi. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir
Berita populer:
Bang Ucu: Terima Kasih Jokowi-Ahok
Dua Polisi Ditembak Hingga Mati di Tangerang
Kasus Rudi Rubiandini, ITB Minta Maaf
Jokowi: Tak Mungkin Jadi Capres Partai Lain