TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat sementara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko menegaskan praktek percaloan merupakan hal yang tabu di institusinya. Dia mengaku sudah ada aturan untuk mencegah suap, meskieks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini baru saja pekan lalu ditangkap KPK.
"Sudah barang tentu itu (percaloan--) bukan kebijakan institusi dan saya tidak bisa mengomentari, karena saya belum tahu mana yang calo dan mana yang tidak," kata Widjonarko ketika ditemui Tempo di Wisma Mulia, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2013.
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan menerima suap US$ 700 ribu. Rudi diduga menerima suap dari perusahaan perdagangan minyak dan produk minyak Kernel Oil Pte Ltd., yang disebut-sebut terkait dengan tender penjualan minyak bagian negara.
Widjonarko mengatakan SKK Migas akan melakukan pembenahan di dalam institusinya untuk mengantisipasi terulangnya kasus suap serupa. Salah satunya dengan melakukan audit internal di lingkungan SKK Migas. "(Audit internal) sedang berjalan. Kami juga akan melakukan pembenahan di tempat yang kami anggap masih perlu perbaikan," kata Widjonarko.
Setelah Rudi Rubiandini dinyatakan sebagai tersangka, tiga pejabat SKK Migas yaitu Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Rahardjo Moerdi Hartono, dan Kadiv Komersial Gas Poppy Ahmad Navis juga dicekal KPK.
SKK Migas telah menonaktifkan ketiga pejabat tersebut sejak akhir pekan lalu, menyusul pencekalan dari KPK.
BERNADETTE CHRISTINA
Topik Terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Sisca Yofie | Konvensi Partai Demokrat | Rusuh Mesir
Berita Terpopuler:
Lulung: Saya Meludah Saja Jadi Duit
Publik Lebih Suka Penentuan Ramadan Zaman Soeharto
Gerak-gerik Rudi Sudah Diawasi Sejak Mei
Jokowi Dandan Warok Ponorogo Demi Bambang DH
Membandel, Tujuh PKL Tanah Abang Kena Sanksi