TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Gubernur inkumben Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemenangan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan, dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya, Suparman Roman dan Amrizal, lembaga swadaya masyarakat asal Sumsel. Mereka membawa salinan putusan MK itu ke KPK, pada Rabu 21 Agustus 2013.
"Kami melaporkan Gubernur Alex, berbekal putusan MK yang menyatakan Alex terbukti menggunakan dana APBD untuk kampanye," kata Suparman di gedung KPK.
Kedatangan para wakil LSM itu bertujuan untuk menindaklanjuti laporan mereka pertama kali pada 15 Juli 2013. Menurut mereka, Humas KPK mengatakan sedang menelaah laporan tersebut. "Semoga ada tindak lanjut yang nyata dari KPK," ujar Suparman.
Pada 11 Juli 2013, MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Sumatera Selatan. Pemungutan ulang dilakukan di empat Kabupaten/Kota dan satu Kecamatan, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Putusan itu berawal dari adanya laporan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 dari APBD Sumsel, senilai Rp 70 miliar, untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N).
Selain beli motor, dana digunakan juga untuk beli sembako yang dibagi-bagikan di beberapa daerah.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
5 Teknologi yang Mengancam Manusia
Ini Kronologi Aksi Gadis Pemotong 'Burung'
Sidang Kasus Cebongan, Hakim dan Oditur Ketakutan
Mantan Napi Ungkap Kengerian Penjara Korea Utara
Beragam Penyebab Rupiah Terjun Bebas