Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setyabudi Sebut Hakim Lain Terima Uang

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA /Agus Bebeng
Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA /Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono mengaku menerima uang suap, tapi tidak sebesar yang dicantumkan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "(Uang yang diterima) bukan untuk terdakwa saja," kata Setyabudi dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 22 Agustus 2013.

Setyabudi menyerahkan dua berkas materi pembelaan, satu berkas disusunnya sendiri dan berkas kedua disusun kuasa hukumnya. Awalnya Setyabudi meminta berkas pembelaan yang disusunnya tidak perlu dibacakan, dan cukup diserahkan pada hakim dan jaksa. Namun, Jaksa KPK Asrul Alimina menolak permintaan. "Kalau bisa dibacakan, walaupun pokoknya saja," kata Asrul.

Ketua majelis hakim perkara itu, Nur Hakim mengabulkan permintaan jaksa dan meminta Setyabudi membacakan ekspesinya. Dalam pembelaannya, Setyabudi mengatakan, pasal yang digunakan jaksa mendakwanya kabur. Uang yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa yang diterimanya dari Toto Hutagalung, Ketua Umum Ormas Gasibu Pajajaran, bukan diperuntukkan untuk terdakwa saja.

Materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo merinci sanggahan itu. "Kita tidak menghitung jumlahnya, yang kita sampaikan kebenaran dari apa yang diterima Setyabudi itu saja," kata dia selepas persidangan itu.

Pada ekspesi yang disusun kuasa hukumnya, Setyabudi mengatakan duit yang diterimanya di periode Juli 2012 sampai Januari 2013 tidak sebesar yang tercantum dalam dakwaan jaksa yakni Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu. Di periode itu Setyabudi mengaku menerima duit dari Toto hanya Rp 500 juta dan US$ 80 ribu. "Duduk perkaranya tidak demikian," kata Joko di sela persidangan.

Joko merincinya, Setyabudi membenarkan menerima US$ 80 ribu di rumah Toto, perumahan City View, Pasir Impun Bandung. Masing-masing untuk Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso sebesar US$ 15 ribu, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Rina Pertiwi sebesar US$ 10 ribu, hakim Pengadilan Negeri Bandung yakni Ramlan Comel dan Djojo Djohari masing-masing sebesar US$ 18.300, dan terdakwa sebesar US$ 18.400.

Setyabudi menolak sebutan duit yang diterimanya itu untuk memuluskan persidangan kasus penyelewangan Dana Bantuan Sosial Kota Bandung 2009-2010 dengan terdakwa Rochman dan kawan-kawan, pegawai pemerintah Kota Bandung. "Uang itu adalah ucapan terimakasih atas penunjukan majelis hakim yang ditetapkan Ketua PN Singgih, di mana terdakwa dan anggota hakim (Ramlan dan Djodjo), dalam perkara Rochman dan kawan-kawan," kata Joko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setyabudi mengaku, hanya menerima Rp 250 juta, sedangkan dakwaan jaksa menyebutkan Rp 500 juta, duit yang diterimanya dari Toto di Hotel Grand Serela, Bandung. "Tidak pernah menerima Rp 500 juta di Grand Serela, yang benar Rp 250 juta dan langsung diberikan pada KPT (Ketua Pengadilan Tinggi)," kata dia.

Soal bantahan Setyabudi itu, jaksa KPK Asrul Alimina enggan menanggapi. Jaksa meyakini duit yang diterima Setyabudi seperti yang tercantum dalam surat dakwaan. "Nanti kita jawab di persidangan," kata dia. "Nanti kita buktikan di persidangan."

Menanggapi bantahan Setyabudi, terdakwa Toto Hutagalung yang menjalani persidangan terpisah untuk perkara itu mengatakan, prinsipnya Setyabudi menerima uang. "Kalau soal bantah-membantah nanti saja, siapa pun bisa membantah," kata dia. "Yang tahu pemberian itu kan dia (Setyabudi), saya, Tuhan, dan hantu."

AHMAD FIKRI

Terhangat: 
Sisca Yofie |Suap SKK Migas  | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim

Berita Terpopuler:

Rachmawati: SBY Tak Punya Etika Politik

Soal Tes Keperawanan, Ini Jawaban HM Rasyid

KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT

Jenderal Moeldoko: Saya Bukan Ahli Surga

Dahlan Iskan: Untung SBY Tak Seperti Mursi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.