TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono mengaku menerima uang suap, tapi tidak sebesar yang dicantumkan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "(Uang yang diterima) bukan untuk terdakwa saja," kata Setyabudi dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 22 Agustus 2013.
Setyabudi menyerahkan dua berkas materi pembelaan, satu berkas disusunnya sendiri dan berkas kedua disusun kuasa hukumnya. Awalnya Setyabudi meminta berkas pembelaan yang disusunnya tidak perlu dibacakan, dan cukup diserahkan pada hakim dan jaksa. Namun, Jaksa KPK Asrul Alimina menolak permintaan. "Kalau bisa dibacakan, walaupun pokoknya saja," kata Asrul.
Baca Juga:
Ketua majelis hakim perkara itu, Nur Hakim mengabulkan permintaan jaksa dan meminta Setyabudi membacakan ekspesinya. Dalam pembelaannya, Setyabudi mengatakan, pasal yang digunakan jaksa mendakwanya kabur. Uang yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa yang diterimanya dari Toto Hutagalung, Ketua Umum Ormas Gasibu Pajajaran, bukan diperuntukkan untuk terdakwa saja.
Materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo merinci sanggahan itu. "Kita tidak menghitung jumlahnya, yang kita sampaikan kebenaran dari apa yang diterima Setyabudi itu saja," kata dia selepas persidangan itu.
Pada ekspesi yang disusun kuasa hukumnya, Setyabudi mengatakan duit yang diterimanya di periode Juli 2012 sampai Januari 2013 tidak sebesar yang tercantum dalam dakwaan jaksa yakni Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu. Di periode itu Setyabudi mengaku menerima duit dari Toto hanya Rp 500 juta dan US$ 80 ribu. "Duduk perkaranya tidak demikian," kata Joko di sela persidangan.
Joko merincinya, Setyabudi membenarkan menerima US$ 80 ribu di rumah Toto, perumahan City View, Pasir Impun Bandung. Masing-masing untuk Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso sebesar US$ 15 ribu, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung Rina Pertiwi sebesar US$ 10 ribu, hakim Pengadilan Negeri Bandung yakni Ramlan Comel dan Djojo Djohari masing-masing sebesar US$ 18.300, dan terdakwa sebesar US$ 18.400.
Setyabudi menolak sebutan duit yang diterimanya itu untuk memuluskan persidangan kasus penyelewangan Dana Bantuan Sosial Kota Bandung 2009-2010 dengan terdakwa Rochman dan kawan-kawan, pegawai pemerintah Kota Bandung. "Uang itu adalah ucapan terimakasih atas penunjukan majelis hakim yang ditetapkan Ketua PN Singgih, di mana terdakwa dan anggota hakim (Ramlan dan Djodjo), dalam perkara Rochman dan kawan-kawan," kata Joko.
Setyabudi mengaku, hanya menerima Rp 250 juta, sedangkan dakwaan jaksa menyebutkan Rp 500 juta, duit yang diterimanya dari Toto di Hotel Grand Serela, Bandung. "Tidak pernah menerima Rp 500 juta di Grand Serela, yang benar Rp 250 juta dan langsung diberikan pada KPT (Ketua Pengadilan Tinggi)," kata dia.
Soal bantahan Setyabudi itu, jaksa KPK Asrul Alimina enggan menanggapi. Jaksa meyakini duit yang diterima Setyabudi seperti yang tercantum dalam surat dakwaan. "Nanti kita jawab di persidangan," kata dia. "Nanti kita buktikan di persidangan."
Menanggapi bantahan Setyabudi, terdakwa Toto Hutagalung yang menjalani persidangan terpisah untuk perkara itu mengatakan, prinsipnya Setyabudi menerima uang. "Kalau soal bantah-membantah nanti saja, siapa pun bisa membantah," kata dia. "Yang tahu pemberian itu kan dia (Setyabudi), saya, Tuhan, dan hantu."
AHMAD FIKRI
Terhangat:
Sisca Yofie |Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita Terpopuler:
Rachmawati: SBY Tak Punya Etika Politik
Soal Tes Keperawanan, Ini Jawaban HM Rasyid
KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT
Jenderal Moeldoko: Saya Bukan Ahli Surga
Dahlan Iskan: Untung SBY Tak Seperti Mursi