Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Pekan Ini, Andi Terancam Ditahan

image-gnews
Andi Alfian Mallarangeng (kedua kanan) terlihat asyik berbincang dengan Utut Adianto (kanan) saat menunggu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (22/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alfian Mallarangeng (kedua kanan) terlihat asyik berbincang dengan Utut Adianto (kanan) saat menunggu pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (22/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., memastikan pekan ini lembaganya akan memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang. "Informasi dari pimpinan, yang bersangkutan memang akan dipanggil pekan ini," kata dia Ahad 25 Agustus 2013. Namun Johan mengaku belum tahu kapan persisnya pemanggilan itu.

Mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember tahun lalu. Dia diduga menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga timbul kerugian negara akibat proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Jumat pekan lalu, ketika menerima audit investigasi tahap dua Hambalang dari pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua KPK Abraham Samad memberi sinyal bahwa audit itu bisa menjadi landasan penahanan tersangka kasus Hambalang. Selain negara dirugikan Rp 463,67 miliar, audit tersebut menjelaskan soal peran Andi, termasuk perencanaan dan penambahan anggaran proyek itu, yang semula hanya Rp 125 miliar. "Kemungkinan minggu depan (pekan ini) kami sudah melakukan pemanggilan tersangka, jadi berdoa saja," ujarnya.

Selain Andi, dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka lain, yaitu mantan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Tapi baru Deddy yang sudah ditahan.

Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara meminta KPK segera menahan Andi, juga tersangka lain. Koalisi yang terdiri atas sejumlah lembaga pegiat antikorupsi ini menilai peran dan keterlibatan Andi dalam proyek itu sudah jelas terungkap dalam audit investigasi BPK tahap II atas proyek Hambalang. “Tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan Andi,” kata Darwanto, anggota Koalisi yang juga peneliti dari Indonesia Budget Center, kemarin. Dalam beberapa kesempatan, Andi melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan, mengaku tak gentar jika Komisi menahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MAYA NAWANGWULAN | IRA GUSLINA SUFA

Terhangat:
Korupsi Hambalang |
Konser Metallica | Suap SKK Migas | Sisca Yofie

Berita Terkait:
DPR Didesak Publikasikan Hasil Audit Hambalang
Amien Akan Panggil 3 Kader PAN Terkait Hambalang
Tiga Kader PAN Disebut Audit BPK, Ini Kata Hatta

BPK Bungkam Soal 15 Anggota DPR Terkait Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Muncul di SEA Games, Andi Mallarangeng Dukung Timnas U-22

22 Agustus 2017

Andi Mallarangeng. TEMPO/Aditia Noviansyah
Muncul di SEA Games, Andi Mallarangeng Dukung Timnas U-22

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng muncul di
Kuala Lumpur mendukung timnas U-22 melawan Vietnam di SEA Games.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.