Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PO Giri Indah Dapat Peringatan Keras

image-gnews
Sebuah bus Giri Indah yang hancur karena terperosok kedalam jurang 10 meter ini berhasil dievakuasi oleh petugas derek dari Polres Bogor di Cisarua, Bogor, (22/8). Untuk mengangkat badan bus dari dasar sungai Ciliwung, petugas menggunakan tiga mobil derek. TEMPO/Subekti
Sebuah bus Giri Indah yang hancur karena terperosok kedalam jurang 10 meter ini berhasil dievakuasi oleh petugas derek dari Polres Bogor di Cisarua, Bogor, (22/8). Untuk mengangkat badan bus dari dasar sungai Ciliwung, petugas menggunakan tiga mobil derek. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu hasil investigasi atas kecelakaan bus Giri Indah. "Untuk perusahaan otobus (PO)-nya sendiri, menerima peringatan keras," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, saat dihubungi Tempo, Minggu, 25 Agustus 2013.

Ia melanjutkan, izin operasional bus yang mengalami kecelakaan itu pun otomatis dicabut. Suroyo menyebut telah ada sanksi yang diberikan kepada Giri Indah. Suroyo mengatakan, PO tersebut tidak diperkenankan mengajukan perizinan untuk sementara waktu.

Mengenai hambatan dari kepolisian yang dialami Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam investigasi, Suroyo menyatakan tidak tahu. KNKT menilai kepolisian mengganjal proses investigasi terhadap kecelakaan bus Giri Indah. "Tim penguji dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta sampai sekarang belum diizinkan oleh Polda Jawa Barat untuk menyelidiki," ujar Kepala Sub Komite Kecelakaan Jalan Raya KNKT Kusnendi Soehardjo.

Ia menjelaskan, tim penguji dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta diterjunkan karena bus Giri Indah berdomisili di Jakarta. Namun, kata Kusnendi, KNKT pun tidak mengetahui alasan kepolisian yang tidak juga mengeluarkan izin. Ia menyebut, sebenarnya instalasi rem bus sudah sempat dibongkar.

"Aneh, karena kami tidak boleh lihat hasil pembongkaran instalasi remnya," kata dia. Padahal, Kusnendi melanjutkan, polisi tidak mengetahui hal-hal teknis yang diperlukan untuk mengusut penyebab kecelakaan. Kusnendi menyebut tindakan polisi telah membuat investigasi KNKT tertunda.

Ia mengatakan KNKT mempersilakan kepolisian ikut melakukan penyelidikan, namun terbatas pada hal-hal pidana. Kusnendi melanjutkan, yang melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut bukan hanya pemerintah, namun juga agen tunggal Mercedes-Benz di Indonesia, yaitu PT Stars Motor Indonesia.

"Tapi KNKT juga belum dapat tembusan pemeriksaan mereka," ucapnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini bangkai bus Giri Indah sudah dievakuasi dan disimpan di lokasi penyimpanan barang bukti yang terletak di dekat Gerbang Tol Ciawi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pada Rabu, 21 Agustus 2013. Bus Giri Indah dengan nomor polisi B 7297 BI itu membawa rombongan dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rahmat Emmanuel Ministry (GBI REM), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kecelakaan terjadi di Jalan Puncak-Cianjur, kilometer 88, Ciliwung, Desa Tugu Utara, RT 01 RT 02, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, bus tersebut menabrak sebuah mobil "pick-up" dengan nomor polisi F 8237 FK, yang sedang menurunkan tabung gas Elpiji. "Kemudian, bus menabrak warung dan masuk sungai dengan kedalaman 5-8 meter," katanya. Ia menyebut bus melaju dari Cianjur menuju Bogor sesaat sebelum mengalami kecelakaan di jalan menurun dan menikung ke kanan itu.

MARIA YUNIAR

Terhangat:

Konser Metallica | Suap SKK Migas | Sisca Yofie

Berita populer:
Jokowi Serahkan Penanganan Konvoi FPI ke Polisi

TNI Akui Pintu Darurat Helikopter-nya Jatuh

Polda Tangkap Pemilik Pistol dan Peluru di TMII

Konvoi FPI Tak Lewati Tempat Konser Metallica

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.