TEMPO.CO, Jakarta - Inpektur Jenderal Djoko Susilo merasa hancur lantaran terjerat kasus korupsi simulator uji kemudi. Bekas Kepala Korlantas Polri itu mengatakan kariernya yang telah ia bangun puluhan tahun lamanya mendadak jatuh karena perkara tersebut.
"Keadaan saya sekarang ini from hero to zero," kata Djoko saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2013.
Djoko menyebutkan, selama memegang jabatan di Korps Lalu Lintas, ia telah berupaya membangun sistem lalu lintas yang efektif hingga menekan angka kecelakaan lalu lintas. Prestasinya selama menjadi anggota kepolisian pun tak sedikit.
Antara lain membangun berbagai fasilitas, seperti Gedung Polres Jakarta Utara, kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, sistem pelayanan online, hingga merintis program Traffic Management Center Polda Metro Jaya sebagai sistem terpadu. Hasil kerja kerasnya ini membuahkan penghargaan Piagam Citra Pelopor Inovasi Pelayanan Prima dari Presiden RI pada 2006 dan 2008.
Djoko juga mendapatkan sejumlah tanda jasa. Seperti Satya Lencana 8 tahun, Satya Lencana 16 tahun, Satya Lencana 24 tahun, Dwita Sista, Karya Bhakti, Dharma Nusa Operasi Kepolisian, Satya Lencana Yana Utama, Ksatria Bhayangkara (Ksatria Tamtama), Bintang Bhayangkara Nararya, dan Bintang Bhyangkara Pratama.
Namun lantaran dijadikan tersangka kasus simulator dan pencucian uang oleh KPK, karir Djoko seperti terjun bebas. "Saya benar-benar seperti merasakan telah dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi, sampai ke jurang yang paling dalam," katanya.
Selasa pekan lalu, jaksa meminta majelis mengganjar Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau diganti 1 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, subsider 5 tahun, dan mencabut hak memilih-dipilih dalam catatan publik.
Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 sebesar Rp 121 miliar, dan memperkaya diri sebanyak Rp 32 miliar. Selain itu, juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Konflik Keraton Solo | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Baca Juga:
Ini Modal Jokowi buat 'Nyapres'
Warga Pluit Laporkan Jokowi ke Polisi
Lelucon Politik ala Calon Presiden
Usia dan Harga Tiket Bikin Konser Metallica Damai