TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya, mengatakan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, yang terjerat kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, pembalakan kayu, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dapat bebas demi hukum.
Meski demikian, kata Sumerta, penahanan Labora dapat diperpanjang dengan berdasar pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Karena dia ditahan itu dalam kasus BBM dan kayu, ya bisa diteruskan penahannya kalau dari TPPU,” katanya.
Ia membantah kepolisian sengaja mempercepat kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi agar aset berharga Labora Sitorus dapat dilelang dan hasilnya diambil kepolisian. “Tidak begitu, semua itu berdasar keputusan pengadilan, yang berhak menentukan apakah asetnya dapat dirampas negara adalah dari pengadilan,” ucapnya.
Dalam tiga kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 134 saksi. Di antaranya 67 saksi untuk kasus pembalakan liar, 39 saksi untuk BBM ilegal, dan 28 saksi untuk kasus TPPU. “Barang bukti juga telah disita penyidik, ada sekitar enam unit truk serta sejumlah aset bergerak seperti tanah,” ia menambahkan.
Polda Papua menyidik kasus BBM dan pembalakan liar yang melibatkan Labora sejak Maret 2013. Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening Sitorus yang mencapai Rp 1,5 triliun. Transaksi itu diduga berkaitan dengan dua bisnis Sitorus, eksportir kayu melalui PT Rotua dan penjualan BBM lewat PT Seno Adi Wijaya.
JERRY OMONA
Terhangat:
Para Penyerobot Busway | Rupiah Loyo | Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat
Berita terkait:
Aksi Gagah Supir Transjakarta Tegur Penyerobot
Setelah Anak Jenderal, Ibu-ibu Buka Portal Busway
Sepekan, Ada 10 Kejadian Serobot Portal Busway