TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan hari ini mengadukan lima hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial. Lima hakim ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam mengeluarkan putusan bebas atas terpidana korupsi, Sudjiono Timan. "Kami melihat ada indikasi suap dalam kasus ini sehingga berpengaruh pada putusan," kata anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Bahrain, saat dihubungi, Jumat, 30 Agustus 2013.
Lima hakim Mahkamah Agung yang diajukan ke KY itu adalah Hakim Agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Koalisi menilai permohonan PK juga tak tepat lantaran tak dihadiri langsung oleh Sudjono Timan. Hingga kini status terpidana korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia ini masih buron sejak 7 Desember 2004.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, Indonesia Corruption Watch, dan Indonesia Legal Roundtabel, kata Bahrain, mendesak KY segera memeriksa lima hakim ini dan meninjau kembali putusan yang sudah diambil. Koalisi khawatir putusan bebas terpidana korupsi ini akan menjadi preseden buruk dan pembenaran untuk putusan bebas selanjutnya. "Apalagi putusan ini dibuat sendiri oleh MA yang merupakan rujukan bagi pengadilan."
Dalam aduannya, koalisi juga menyorot putusan MA yang mengabaikan adanya surat edaran yang melarang adanya PK bagi terpidana yang masih buron. Secara legalitas formal, putusan yang dibuat lima hakim MA, menurut koalisi, cacat dan tak berdasar. Putusan ini juga dianggap merupakan langkah mundur terhadap semangat melawan korupsi.
Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono. Dalam putusan kasasi, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,2 triliun.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung sudah mengeksesekusi sebagian kewajiban denda yang dibebankan pada Sudjiono. Putusan bebas yang dikeluarkan MA ini menyulitkan kejaksaan. "Padahal sebagian denda sudah kami eksekusi dan kami setor ke kas negara," kata Basrief.
IRA GUSLINA SUFA
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat
Berita Populer
Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing
8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden
Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas
Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok
Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat