Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai Sabu-sabu, Anggota DPRD Banyuwangi Diadili  

image-gnews
Totok Sugiarto, anggota Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi asal Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi (2/9). Dia diadili karena mengkonsumsi sabu-sabu. Tempo/Ika Ningtyas
Totok Sugiarto, anggota Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi asal Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi (2/9). Dia diadili karena mengkonsumsi sabu-sabu. Tempo/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Totok Sugiarto, Senin 2 September 2013, mulai diadili di Pengadilan Negeri setempat. Dia menjadi terdakwa  menyimpan dan mengkonsumsi sabu-sabu.

Jaksa penuntut umum, Amir Nurohman mengatakan, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diduga kuat menyimpan dan mengkonsumsi sabu-sabu seberat 0,33 gram.

Satu paket sabu-sabu itu, kata Amir, dibeli dengan harga Rp 500 ribu dari seorang pengedar bernama Pandi pada 27 Juni 2013. Sabu-sabu itu kemudian dikonsumsi di sebuah gudang penggilingan beras di Desa Grogol, Kecamatan Giri. "Selama satu jam terdakwa menghisap 12 kali sabu-sabu," kata Amir saat membacakan dakwaan.

Sekitar pukul 13.00, polisi menggerebek gudang itu dan menemukan Totok beserta sejumlah barang bukti pemakaian sabu-sabu. Malam harinya, anggota Badan Kehormatan DPRD itu langsung dijebloskan ke tahanan Kepolisian Resor Banyuwangi. "Hasil uji urine tersangka positif memakai sabu-sabu," kata dia.

Proses persidangan yang diketuai hakim Made Sutrisna ini berlangsung maraton. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang berlanjut mendengarkan keterangan dua saksi dari Polres Banyuwangi, kemudian pemeriksaan terdakwa.

Saat pemeriksaan terdakwa, Totok yang didampingi kuasa hukumnya Sri Wuryanti, mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia mengkonsumsi sabu-sabu sejak enam bulan lalu untuk mengobati penyakit maag.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia kerap mengkonsumsi sabu-sabu di gudang beras milik temannya itu. "Saya konsumsi sabu-sabu antara 5 hingga 6 kali," kata bekas Wakil Ketua Partai Gerindra Banyuwangi ini. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Partai Gerindra telah memecat Totok Sugiarto sebagai anggota partai dan menariknya dari kursi DPRD. Namun hingga saat ini, proses pergantian antar waktu (PAW) Totok belum rampung.

IKA NINGTYAS


Berita Terpopuler:
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?

Menteri Agama Ngambek Pidatonya Terpotong Azan 

Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat

Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit

Perwira Polwan Yakin Briptu Rani Hanya Oknum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

28 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

39 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

44 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

45 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

53 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

53 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

55 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

56 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.