TEMPO.CO, Denpasar -Anthony Simonian Kordolia Alexander, 30, turis asal Iran dituntut 5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 2 September 2013.
Tuntutan ini adalah hukuman tersingkat dari Pasal 113 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditujukan kepadanya. Adapun hukuman maksimal dari pasal yang mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang pengimpor tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Terima Darsana juga menuntut Alexander dengan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan delapan bulan penjara jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.
Penasehat hukumnya, Ahmad Hadiana keberatan atas tuntutan itu. Ahmad mengatakan bahwa Anthony bukanlah pengimpor, sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangn, Anthony yang juga berprofesi menjadi desainer ini hanya seorang pemakai.
"Harusnya hanya pakai pasal 127, dan tuntutan lima tahun penjara itu tidak logis sama sekali. Saya akan perjuangkan ini dalam pembelaan," kata Ahmad. Sidang pledoi dijadwalkan pada minggu mendatang. Sesuai dengan Pasal 127 Undang-undang yang sama, terdakwa akan dihukum paling lama 4 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Terima Darsana menuliskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang meringankan diantaranya, terdakwa yang belum pernah dihukum dan sikap Anthony yang sopan dan tidak menyusahkan proses persidangan. Sebaliknya, aksi terdakwa dirasa merusak citra Bali sebagai tujuan pariwisata.
Anthony digiring ke meja hijau setelah tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, saat tiba dari penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia pada 7 April 2013, menyimpan 5,44 gram marijuana dalam tas yang dibawanya.
KETUT EFRATA
Berita Terpopuler:
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Menteri Agama Ngambek Pidatonya Terpotong Azan
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit
Perwira Polwan Yakin Briptu Rani Hanya Oknum