Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa Narkoba, Turis Iran di Bali Dituntut 5 Tahun

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai jenis narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (3/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai jenis narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (3/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar -Anthony Simonian Kordolia Alexander, 30, turis asal Iran dituntut 5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 2 September 2013.

Tuntutan ini adalah hukuman tersingkat dari Pasal 113 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditujukan kepadanya. Adapun hukuman maksimal dari pasal yang mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang pengimpor tersebut adalah 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Terima Darsana juga menuntut Alexander dengan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan delapan bulan penjara jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.

Penasehat hukumnya, Ahmad Hadiana keberatan atas tuntutan itu. Ahmad mengatakan bahwa Anthony bukanlah pengimpor, sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangn, Anthony yang juga berprofesi menjadi desainer ini hanya seorang pemakai.

"Harusnya hanya pakai pasal 127, dan tuntutan lima tahun penjara itu tidak logis sama sekali. Saya akan perjuangkan ini dalam pembelaan," kata Ahmad. Sidang pledoi dijadwalkan pada minggu mendatang. Sesuai dengan Pasal 127 Undang-undang yang sama, terdakwa akan dihukum paling lama 4 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Terima Darsana menuliskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.  Hal yang meringankan diantaranya, terdakwa yang belum pernah dihukum dan sikap Anthony yang sopan dan tidak menyusahkan proses persidangan. Sebaliknya, aksi terdakwa dirasa merusak citra Bali sebagai tujuan pariwisata.

Anthony digiring ke meja hijau setelah tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, saat tiba dari penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia pada 7 April 2013, menyimpan 5,44 gram marijuana dalam tas yang dibawanya. 

KETUT EFRATA

Berita Terpopuler:
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?

Menteri Agama Ngambek Pidatonya Terpotong Azan 

Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat

Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit

Perwira Polwan Yakin Briptu Rani Hanya Oknum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

2 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

2 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

3 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

25 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

41 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

42 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.