TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dari tergugat Halili, yang diminta membayar ganti rugi Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya, mengklarifikasi bahwa Halili digugat bukan karena melakukan kekerasan, tapi aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah sesuai KHL 2012 dan UMP.
Selain itu, ditambahkan juga bahwa bukan hanya Halili yang digugat, tetapi juga salah satu pekerja PT Doosan yang bernama Umar Faruq. Faruq juga merupakan Ketua PSP SPN PT Doosan. (Lihat: Buruh di Cakung Digugat Perusahaannya Rp 2 Miliar)
"Gugatan dilayangkan oleh perusahaan sebagai akibat diadakannya mogok kerja oleh para buruh pada tanggal 7-8 Maret 2013 yang menuntut uang KHL 2012 (Rp1,9 juta)," ujar pengacara Halili dan Faruq, Handika, Rabu, 4 September 2013.
Handika mengatakan, gugatan yang dilayangkan tanggal 16 Mei 2013 ke PN Jakarta Utara tersebut karena PT Doosan menganggap aksi yang dilakukan Halili dkk tidak sah. Aksi tersebut juga dianggap mengganggu operasional perusahaan hingga mereka merugi.
"Perusahaan dalam gugatannya juga menuntut agar kepengurusan baru serikat pekerja di PT Doosan dicabut karena cacat hukum," ujar Handika. (Alasan PT Doosan Menggugat Buruhnya Rp 2 Miliar)
Selain digugat, kata Handika, Halili dan Faruq pun mendapat perlakukan yang tak menyenangkan dari PT Doosan. Faruq, misalnya, bersama aktivis buruh lainnya di PT Doosan sempat menjalani skorsing hingga akhirnya dipecat secara sepihak oleh perusahaan asal Korea Selatan tersebut.
Melihat serangkaian tindakan PT. Doosan kepada Halili dan Faruq, Handika beranggapan sudah sepantasnya aksi perusahaan yang berada di KBN Cakung itu dikecam. Serangkaian tuntutan pun disiapkan untuk melawan gugatan PT. Doosan yang memiliki nomor pendaftaran 186/P.dt 6/2013/Pn.Jkt Ut itu.
Hal senada dikatakan oleh Halili. Ia mengaku siap saja untuk menggugat balik PT. Doosan dan tak takut. Namun, untuk saat ini, ia akan fokus menghadapi gugatan ini dulu.
"Kami menyayangkan gugatan ini. Kami meminta segera dipekerjakan kembali karyawan berjumlah 13 orang yang di PHK sesuai dengan anjuran Disnakertrans Jakarta Utara," ujarnya. (Buruh Tergugat 2 Miliar Siap Hadapi Perusahaannya)
Sidang gugatan sendiri, hari ini, ditunda hingga tanggal 11 September 2013. Alasannya, karena ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dilengkapi pengacara pihak tergugat. Salah satunya, pengacara belum sepenuhnya dilantik. "Jadi, nilai gugatan dihitung dari kerugian perusahaan selama tutup," ujar Sugiharto.
ISTMAN MP
Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita
Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin