Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH: Buruh Digugat Rp 2 Miliar karena Mogok Kerja

image-gnews
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dari tergugat Halili, yang diminta membayar ganti rugi Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya, mengklarifikasi bahwa Halili digugat bukan karena melakukan kekerasan, tapi aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah sesuai KHL 2012 dan UMP.

Selain itu, ditambahkan juga bahwa bukan hanya Halili yang digugat, tetapi juga salah satu pekerja PT Doosan yang bernama Umar Faruq. Faruq juga merupakan Ketua PSP SPN PT Doosan. (Lihat: Buruh di Cakung Digugat Perusahaannya Rp 2 Miliar)

"Gugatan dilayangkan oleh perusahaan sebagai akibat diadakannya mogok kerja oleh para buruh pada tanggal 7-8 Maret 2013 yang menuntut uang KHL 2012 (Rp1,9 juta)," ujar pengacara Halili dan Faruq, Handika, Rabu, 4 September 2013.

Handika mengatakan, gugatan yang dilayangkan tanggal 16 Mei 2013 ke PN Jakarta Utara tersebut karena PT Doosan menganggap aksi yang dilakukan Halili dkk tidak sah. Aksi tersebut juga dianggap mengganggu operasional perusahaan hingga mereka merugi.

"Perusahaan dalam gugatannya juga menuntut agar kepengurusan baru serikat pekerja di PT Doosan dicabut karena cacat hukum," ujar Handika. (Alasan PT Doosan Menggugat Buruhnya Rp 2 Miliar)

Selain digugat, kata Handika, Halili dan Faruq pun mendapat perlakukan yang tak menyenangkan dari PT Doosan. Faruq, misalnya, bersama aktivis buruh lainnya di PT Doosan sempat menjalani skorsing hingga akhirnya dipecat secara sepihak oleh perusahaan asal Korea Selatan tersebut.

Melihat serangkaian tindakan PT. Doosan kepada Halili dan Faruq, Handika beranggapan sudah sepantasnya aksi perusahaan yang berada di KBN Cakung itu dikecam. Serangkaian tuntutan pun disiapkan untuk melawan gugatan PT. Doosan yang memiliki nomor pendaftaran 186/P.dt 6/2013/Pn.Jkt Ut itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada dikatakan oleh Halili. Ia mengaku siap saja untuk menggugat balik PT. Doosan dan tak takut. Namun, untuk saat ini, ia akan fokus menghadapi gugatan ini dulu.

"Kami menyayangkan gugatan ini. Kami meminta segera dipekerjakan kembali karyawan berjumlah 13 orang yang di PHK sesuai dengan anjuran Disnakertrans Jakarta Utara," ujarnya. (Buruh Tergugat 2 Miliar Siap Hadapi Perusahaannya)

Sidang gugatan sendiri, hari ini, ditunda hingga tanggal 11 September 2013. Alasannya, karena ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dilengkapi pengacara pihak tergugat. Salah satunya, pengacara belum sepenuhnya dilantik. "Jadi, nilai gugatan dihitung dari kerugian perusahaan selama tutup," ujar Sugiharto.

ISTMAN MP



Terhangat:

Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita

Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.