Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debat Pilkada Garut Ditayangkan TV Tak Berizin  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Petugas TPS khusus mendatangi pasien yang memiliki hak pilih pada Pilkada Kabupaten Garut di RS dr Slamet, Garut, Jawa Barat, (26/10). TEMPO/Aditya Herlambang
Petugas TPS khusus mendatangi pasien yang memiliki hak pilih pada Pilkada Kabupaten Garut di RS dr Slamet, Garut, Jawa Barat, (26/10). TEMPO/Aditya Herlambang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggaraan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, menuai kritik. Karena media patner televisi lokal yang diditunjuk Komisi Pemilihan Umum setempat tidak memiliki izin penyiaran alias ilegal.

"Pelaksanaan debat kampanye ini diduga sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," kata Sekjen LSM Anti Korupsi Garut Governance Watch (G2W), Agus Rustandi, Kamis, 5 September 2013.

Acara debat kandidat 10 pasangan calon Bupati ini digelar di gedung Mutiara Cipanas, Tarogong Kaler, pada Rabu malam, 4 September 2013.  KPU  menunjuk 9 TV sebagai panitia pelaksana.

Selain debat kandidat, 9 TV juga mendapatkan jatah iklan sosialisasi pelaksanaan dan tahapan pemilihan kepala daerah Garut. Debat kandidat ini menghabiskan dana sebesar Rp68,2 juta.

Menurut Agus, dana yang dikeluarkan KPU dapat dikategorikan sebagai penyelewengan. Karena lembaga penyiaran yang ditunjuk tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Komisioner Bidang Infrastruktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat  Dadan Saputra mengatakan, penunjukan media patner yang tidak memiliki izin akan menyulitkan KPU dalam laporan pertanggung jawaban keuangannya."Ini  menyalahi ketentuan administrasi yang berlaku," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, berdasarkan data di KPID, 9 TV  belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Bahkan komisi penyiaran juga belum mengeluarkan rekomendasi kelayakan. Selian itu, di Garut baru ada satu televisi lokal yang memiliki izin penyiaran yakni Spacetoon TV.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Aja Rowikarim mengatakan alasan penunjukan 9 TV karena anggaran yang tersedia cukup kecil. Selain itu, tidak ada lagi pembanding televisi lokal yang memiliki kapabilitas. "Subtansinya dari kegiatan ini untuk diketahui masyarakat, punya izin atau tidak itu bukan kewenangan kami," ujarnya.

Direktur Utama 9 TV, Bangkit Suherman mengaku  memang statiun televisinya belum memiliki izin penyiaran. Dia telah melayangkan permohonan perizinan ke Komisi Penyiaran Indonesia, namun hingga kini belum ditanggapi. "Karena alasan anggaran di KPID, rekomendasi kelayakan kami belum juga diproses," kata dia.

SIGIT ZULMUNIR


Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto

Berita populer:
Pilkada Riau, Calon Gubernur Saling Klaim Menang
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Minta Murid Ukur Kelamin, Ini Kata Kemendikbud

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.