Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Banding Vonis Ringan Pengemudi Juke Maut

image-gnews
Ilustrasi kecelakaan mobil. Valor-dictus.com
Ilustrasi kecelakaan mobil. Valor-dictus.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Gusparli, mengaku tak puas atas vonis 1 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada terdakwa pengemudi Nissan Juke maut, Dwigusta Cahya, Kamis 5 September 2013. Ia pun berencana melakukan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Hakim Hanry Suatan itu ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam persidangan sebelumnya, Gusparli menuntut agar majelis mengerangkeng terdakwa kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan 5 korban selama 4 tahun. Padahal dalam vonis, kata dia, majelis sepakat dengan jaksa bahwa kecelakaan maut itu terjadi akibat terdakwa Cahya ugal-ugalan mengemudikan Nissan Juke miliknya. 

"Keberatanlah (atas putusan Majelis). Tapi saya akan lapor dulu ke pimpinan. Kalau menurut aturan di kejaksaan, dengan putusan seperti itu (lebih ringan dari tuntutan) kami harus banding,"ujar Gusparli seusai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 5 September 2013. 

Gusparli pun berjanji akan memaksimalkan waktu sepekan untuk memastikan sikap atas putusan seperti diminta Majelis. "Nanti pada hari kelima atau keenam setelah putusan hari ini kami akan menyampaikan hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi,"kata dia. 

Gusparli juga mengaku jajarannya sementara ini belum bisa mengeksekusi vonis Majelis dengan menjebloskan terdakwa ke dalam penjara. Alasannya, antara lain, rencana upaya banding jaksa itu. "Jadi nanti kalau di Hakim di Pengadilan Tinggi mengatakan terdakwa harus masuk rumah tahanan lagi ya pasti ditahan,"kata dia. 

Dalam sidang di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung kemarin, Majelis Hakim menyatakan Cahya terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 310 ayat (4) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa terbukti lalai dan ugal-ugalan saat mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan 5 korban. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwigusta Cahya dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan," ujar Hanry saat membacakan putusan atas Cahya dalam sidang tadi. Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 1 bulan 20 hari sejak 7 April hingga 27 Mei 2013. Namun sejak kasusnya disidangkan mulai 28 Mei lalu, Cahya tak lagi dikerangkeng. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu lantaran Majelis Hakim mengalihkan status penahanan pemuda 19 tahun itu dari semula tahanan bui menjadi tahanan kota. Seusai sidang tadi, Cahya yang digandeng beberapa kerabatnya meninggalkan ruangan. Mereka bukan menuju mobil tahanan jaksa namun melenggang menuju mobil pribadi yang menunggu di tempat parkir gedung pengadilan. 

Lepas tengah hari, atau sekitar pukul 12.40 WIB, Ahad 8 April 2013 lalu, Cahya ngebut dengan Nissan Juke miliknya menuju arah pintu tol Purbaleunyi di Cileunyi. Di Km 135+750, tiba-tiba dia kehilangan kendali atas mobil berplat nomor AB-421-TA yang dikemudikannya ini. 

Mobil warna perak itu oleng, menabrak median jalan lalu mencelat dan menerjang Daihatsu Xenia R-8181 yang ditumpangi satu keluarga besar di jalur berlawanan atau arah ke barat. Akibatnya, 5 penumpang Xenia dan pengemudinya tewas seketika di tempat kejadian. Kelima korban tewas adalah ibu, ayah, adik serta kakek dan nenek dari Agung, 12 tahun, satu-satunya korban selamat.

ERICK P. HARDI 

Berita Terpopuler Lainnya:
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Megawati Diminta Pilih Jokowi Jadi Capres
Diputus, Vicky Tetap Ingin Menikahi Zaskia Gotik
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

10 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.


Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

15 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

Ketua KNKT sebut unsur kelelahan sopir menjadi sebab kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Ini tugas dan wewenang KNKT.


Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

15 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

Sistem contraflow akan dilaksanakan dengan tambahan upaya pengamanan, seperti dikawal savety car hingga tambahan pembatas jalur.


Hari Pertama Lebaran 2024: Polisi Sebut Ada 199 Kecelakaan, 41 Orang Tewas

16 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan truk terguling.Tempo/Hendartyo Hanggi
Hari Pertama Lebaran 2024: Polisi Sebut Ada 199 Kecelakaan, 41 Orang Tewas

Polisi mencatat ada 199 kecelakaan lalu lintas pada hari pertama Lebaran 2024. 41 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.


H-1 Lebaran 2024: Polisi Catat Ada 301 Kecelakaan Lalu Lintas, 26 Orang Meninggal

17 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan truk terguling.Tempo/Hendartyo Hanggi
H-1 Lebaran 2024: Polisi Catat Ada 301 Kecelakaan Lalu Lintas, 26 Orang Meninggal

Polisi mencatat telah terjadi 301 kecelakaan lalu lintas pada sehari sebelum Lebaran 2024. Ratusan orang menjadi korban.


Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

18 hari lalu

Ilustrasi pemudik sepeda motor di Pelabuhan Merak, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?


3 Potensi Bahaya Berkendara di Jalan Lurus dan Panjang Saat Mudik

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
3 Potensi Bahaya Berkendara di Jalan Lurus dan Panjang Saat Mudik

Saat perjalanan mudik biasanya orang akan lebih memilih jalan tol untuk mempersingkat waktu. Jalan tol yang panjang dan lurus ternyata menyebabkan beberapa risiko bagi pengemudi.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

25 hari lalu

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

Asuransi Jasa Raharja hanya dapat diberikan kepada 3 kategori kecelakaan, termasuk saat mudik lebaran. Berapa besaran santunan bagi korban?


Mudik Lebaran 2024 Naik Sepeda Motor, Kepala Korlantas Polri: Sebaiknya Jangan Lakukan, Berbahaya

26 hari lalu

Pemudik bersepda motor antre menaiki KMP Elvina di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Senin 17 April 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerapkan aturan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan mulai Senin 17 April untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Ciwandan yang digunakan pemudik bersepeda motor dan angkutan barang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mudik Lebaran 2024 Naik Sepeda Motor, Kepala Korlantas Polri: Sebaiknya Jangan Lakukan, Berbahaya

Masyarakat lakukan mudik lebaran ada saja yang menggunakan sepeda motor. Kepala Korlantas Polri ingatkan bahayanya.