TEMPO.CO, Bandung. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Gusparli, mengaku tak puas atas vonis 1 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada terdakwa pengemudi Nissan Juke maut, Dwigusta Cahya, Kamis 5 September 2013. Ia pun berencana melakukan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Hakim Hanry Suatan itu ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam persidangan sebelumnya, Gusparli menuntut agar majelis mengerangkeng terdakwa kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan 5 korban selama 4 tahun. Padahal dalam vonis, kata dia, majelis sepakat dengan jaksa bahwa kecelakaan maut itu terjadi akibat terdakwa Cahya ugal-ugalan mengemudikan Nissan Juke miliknya.
"Keberatanlah (atas putusan Majelis). Tapi saya akan lapor dulu ke pimpinan. Kalau menurut aturan di kejaksaan, dengan putusan seperti itu (lebih ringan dari tuntutan) kami harus banding,"ujar Gusparli seusai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 5 September 2013.
Gusparli pun berjanji akan memaksimalkan waktu sepekan untuk memastikan sikap atas putusan seperti diminta Majelis. "Nanti pada hari kelima atau keenam setelah putusan hari ini kami akan menyampaikan hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi,"kata dia.
Gusparli juga mengaku jajarannya sementara ini belum bisa mengeksekusi vonis Majelis dengan menjebloskan terdakwa ke dalam penjara. Alasannya, antara lain, rencana upaya banding jaksa itu. "Jadi nanti kalau di Hakim di Pengadilan Tinggi mengatakan terdakwa harus masuk rumah tahanan lagi ya pasti ditahan,"kata dia.
Dalam sidang di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung kemarin, Majelis Hakim menyatakan Cahya terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 310 ayat (4) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa terbukti lalai dan ugal-ugalan saat mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan 5 korban.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwigusta Cahya dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan," ujar Hanry saat membacakan putusan atas Cahya dalam sidang tadi. Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 1 bulan 20 hari sejak 7 April hingga 27 Mei 2013. Namun sejak kasusnya disidangkan mulai 28 Mei lalu, Cahya tak lagi dikerangkeng.
Hal itu lantaran Majelis Hakim mengalihkan status penahanan pemuda 19 tahun itu dari semula tahanan bui menjadi tahanan kota. Seusai sidang tadi, Cahya yang digandeng beberapa kerabatnya meninggalkan ruangan. Mereka bukan menuju mobil tahanan jaksa namun melenggang menuju mobil pribadi yang menunggu di tempat parkir gedung pengadilan.
Lepas tengah hari, atau sekitar pukul 12.40 WIB, Ahad 8 April 2013 lalu, Cahya ngebut dengan Nissan Juke miliknya menuju arah pintu tol Purbaleunyi di Cileunyi. Di Km 135+750, tiba-tiba dia kehilangan kendali atas mobil berplat nomor AB-421-TA yang dikemudikannya ini.
Mobil warna perak itu oleng, menabrak median jalan lalu mencelat dan menerjang Daihatsu Xenia R-8181 yang ditumpangi satu keluarga besar di jalur berlawanan atau arah ke barat. Akibatnya, 5 penumpang Xenia dan pengemudinya tewas seketika di tempat kejadian. Kelima korban tewas adalah ibu, ayah, adik serta kakek dan nenek dari Agung, 12 tahun, satu-satunya korban selamat.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler Lainnya:
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Megawati Diminta Pilih Jokowi Jadi Capres
Diputus, Vicky Tetap Ingin Menikahi Zaskia Gotik
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok