TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan ada kesalahan prosedur dalam putusan peninjauan kembali Sudjiono Timan. Namun, ia enggan mencampuri masalah tersebut. "Ada badan yang melakukan proses pemeriksaan terhadap itu, yaitu Bawas MA dan KY," kata Basrief di kantornya, Jumat, 6 September 2013.
Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, kata Basrief, yang lebih berhak menentukan adanya kesalahan prosedur atau tidak. "Nanti kita lihat," kata dia. Saat ini, Basrief masih akan mencermati prosedur acara apakah pihaknya bisa menggugat untuk membatalkan peninjauan kembali terhadap Sudjiono Timan. "Kami mengacu pada undang-undang tertentu, kami lihat nanti prosedurnya seperti apa," kata dia.
Putusan PK Sudjiono membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar untuk Sudjiono Timan. Dalam putusan kasasi, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,2 triliun.
Majelis PK dipimpin oleh Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Permohonan PK diduga melanggar prosedur karena Sudjiono tidak hadir dan masih buron.
TRI ARTINING PUTRI
Topik Terhangat
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Penerimaan CPNS | Suriah Mencekam
Berita Terpopuler
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky
Ahok: Tiada Ampun bagi Kopaja Ugal-ugalan
Hukuman Serda Ucok: 11 Tahun Bui dan Dipecat