TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Laurens Bahang Dama mendesak Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap Lion Air atas kasus 55 kali keterlambatan penerbangan (delay) yang terjadi di maskapai penerbangan itu. "Tindakan tegas harus diberikan karena Lion Air telah menyepelekan penumpang," katanya kepada Tempo.
Bahang Dama mengusulkan agar sanksi itu berupa larangan sementara waktu bagi Lion Air menambah rute penerbangan. Dia menilai selama ini kasus delay sudah sering dilakukan Lion Air. Maskapai ini juga beberapa kali mengalami kecelakaan. "Soal kenyamanan dan keselamatan itu masuk standar pelayanan minimum," ujarnya, Kamis 6 September 2013.
Pada Ahad lalu, Lion Air delay 35 kali dan terulang 20 kali pada hari berikutnya. Akibat keterlambatan itu, penumpang menumpuk di sejumlah bandara. Namun, Kemenhub menganggap Lion Air tak melakukan pelanggaran
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan penyebab melencengnya jadwal penerbangan, bermula di Bali, ketika 18 awak Lion mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas pemecatan seorang karyawan. Selain itu, tiga pilot sakit sehingga mengganggu jadwal. Edward juga menuturkan ada satu pesawat ATR jurusan Lombok mengalami kendala teknis.
Pengamat penerbangan Dudi Sudibyo menilai keterlambatan jadwal penerbangan disebabkan oleh kesalahan manajemen di tubuh maskapai ini. Dudi menghitung, dengan jumlah pilot sebanyak 1.300 orang dan 95 pesawat, semestinya tidak terjadi delay.
Satu pesawat, menurut Dudi, hanya membutuhkan lima orang pilot. Itu sebabnya dia heran bahwa sakitnya tiga pilot telah menyebabkan begitu banyak keterlambatan jadwal penerbangan.
Sering molornya penerbangan Lion Air terlihat dalam audit kinerja ketepatan waktu (on-time performance) Kementerian Perhubungan yang salinannya diperoleh Tempo. Sepanjang Januari hingga Juni 2013, rata-rata ketepatan waktu Lion Air adalah 75,8 persen, atau berada di area kuning. Bila ketepatan waktu di bawah 70 persen, maskapai tersebut masuk kategori merah sehingga harus diawasi. Sedangkan maskapai yang berkinerja bagus, tingkat ketepatan waktunya di atas 80 persen.
Meski jadwal penerbangan Lion Air kerap tertunda, Kementerian Perhubungan tidak berencana menjatuhkan sanksi. "Karena Lion Air tidak melakukan pelanggaran," kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo.
DEWI RINA CAHYANI | MARIA YUNIAR | ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Megawati Diminta Pilih Jokowi Jadi Capres
Diputus, Vicky Tetap Ingin Menikahi Zaskia Gotik
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok