TEMPO.CO, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka, AQJ alias Dul, 13 tahun, tetap dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Biasanya polisi memindahkan tersangka yang membutuhkan perawatan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Baca: Seperti Apa Kondisi 5 Korban Tabrakan Jagorawi)
Polisi beralasan masih memberikan kebebasan terhadap anak bungsu Ahmad Dhani tersebut. "Tidak harus di (RS Polri) Kramat Jati, perawatan tentunya yang terbaik," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa, 10 September 2013.
Dul mengalami kecelakaan di Jalan tol Jagorawi, Minggu malam lalu. Mobil Mitsubishi Lancer EX yang dikendarainya menabrak pagar pembatas lalu menubruk dua mobil yang melaju dari arah berlawan. Enam orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan ini. (Baca: Seperti Apa Kondisi 5 Korban Tabrakan Jagorawi)
Dul juga terluka akibat kecelakaan ini. Ia mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan, luka sobek di bahu, dan pendarahan di perut. Ia harus mendapat perawatan intensif di RS Pondok Indah.
Hingga kemarin, Dul telah mendapat dua kali penanganan operasi oleh tim dokter RS Pondok Indah. Operasi pertama Dul untuk bagian punggung dan operasi kedua di bagian tulang rusuk.
Akibat kecelakaan ini, polisi yang menduga Dul sebagai penyebab kecelakaan menjadikannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Namun, karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini membuat maksimal hukuman yang diterimanya hanya setengah hukuman orang dewasa. (Baca: Tiga Indikasi Ahmad Dhani Bisa Dijerat Pidana)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Wawancara Kocak Vicky Eks Zaskia Gotik di YouTube
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X