Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Bima Arya Klaim Kemenangan di Pilkada Bogor

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua DPP PAN Bima Arya mengikuti. Tempo/Amston Probel
Ketua DPP PAN Bima Arya mengikuti. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu calon wali kota-wakil wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto-Usmar Hariman mengklaim kemenangan dalam pemilihan wali kota Bogor yang digelar Sabtu 14 September 2013.

Dari hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei Carta Politika, pasangan nomor urut 2  Bima Arya-Usmar unggul dengan angka 35 persen. Peringkat ke dua ditempati pasangan nomor 3 yang juga pasangan inkumben Achmad Ru'yat-Aim dengan 33,1 persen.

Diurutan ke tiga ditempati pasangan nomer urut empat (Dody Rosadi-Untung Maryono) sebanyak 15.8 persen, diurutan ke empat di tempati oleh nomer urut pasangan Lima (Syaeful Anwar-Muztahidin Al Ayubi) sebanyak 10.0 persen dan di posisi terakhir ditempati  pasangan nomer satu, yakni Firman Sidik Halim-Gartono sebanyak 6.1 persen. "Uji sampel dilakukan di 200 TPS dengan margin error sebesar 1 persen" ungkap Direktur Riset Carta Politika Yunarto Wijaya.

Adapun kubu Achmad Ru'yat mengklaim merekalah pemenang pemilihan wali kota Bogor. Pasangan yang diusung oleh PKS dan PPP ini berdasarkan hitung cepat dari tim sukses mereka menempati urutan pertama dengan hasil suara 35,2 persen. Tempat ke dua ditempati pasangan Bima Arya-Usmar dengan angka 31,8 persen.

Posisi ketiga di tempati oleh pasangan nomer urut empat (Dody Rosadi-Untung Maryono) sebanyak 15,4 persen, disusul oleh pasangan nomer lima (Syaeful Anwar-Muztahidin Al Ayubi) sebanyak 10,5 persen dan di posisi terakhir ditempati pasangan nomer satu, yakni Firman Sidik Halim-Gartono sebanyak 7,1 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Metode penghitungan ini menggunakan sampling random dari 1814 TPS dengan sampel 300 TPS atau 81.327 pemilih dan sampling error sebesar 0.3 persen," kata ketua tim sukses Achmad Ru'yat-Aim,  Iwan Suryawan.

Sementara itu,Achmad Ru'yat menyatakan terima kasih kepada warga dan masyarakat Kota Bogor, karena dalam pelaksanaan pemilihan yang digelar Sabtu 14 September 2013 berjalan kondusif. " Kami siap menang dan siap kalah, untuk itu kita tunggu saja hasilnya karena masih dalam proses perhitungan," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Berita Terpopuler:
Miss Uzbekistan Ternyata Seorang Penipu?
Polisi Periksa Pelapor Casting Online Model Bugil
Tolak Miss World, FPI Akan Menyeberang ke Bali
Lagi, Polisi Ditembak di Depok
Gubernur BI: Jokowi Pengendali Inflasi Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan Dul di Jagorawi Jadi 7

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.