Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novia Amelia Dituntut Tujuh Bulan Penjara  

image-gnews
Tersangka kasus kecelakaan, Novi Amelia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus kecelakaan, Novi Amelia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012, dengan kurungan penjara selama tujuh bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.

Novi didakwa melanggar pasal primer, yakni Pasal 312, dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Sontak, Novi yang dengan seksama mendengarkan tuntutan tersebut menunduk lesu. (Baca : Dengarkan Tuntutan, Novi Amilia Berharap Bebas)

Unsur yang memberatkan Novi adalah perbuatannya saat menabrak pengguna jalan lainnya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan Novi, bahwa ia menyesali perbuatannya. Selain itu, ia menunjukkan sikap kooperatif. Novi juga bertanggung-jawab dan melakukan perdamaian dengan korban. "Terdakwa Novi juga tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Bunjamin.

Sidang tuntutan yang dipimpin oleh hakim ketua Harijanto memberikan kesempatan kubu Novi untuk melakukan pembelaan. Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, mengambil kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Kami meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan pembelaan," kata Rendy. Harijanto pun menjadwalkan sidang perkara Novi pada Selasa, 24 September 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Novi Amelia menabrak tujuh orang pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Saat diamankan, Novi dalam keadaan tidak sadar dan hanya mengenakan pakaian dalam.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita Terpopuler:
Tak Ada yang Berani Tolong Janda Penjual Kopi
`Penganiaya Janda Penjual Kopi Bukan Pro Hercules`
Ahok Santai Pilih Sekda Baru
Penganiayaan Janda Penjual Kopi, Warung Tutup
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novi Amelia Tak Bawa Identitas Saat Diamankan Petugas

9 Desember 2016

Terdakwa Novi Amelia usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, (17/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novi Amelia Tak Bawa Identitas Saat Diamankan Petugas

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aparat
Polsek Metro Tebet akhirnya datang dan mengamankan Novi
Amelia.


Detik-detik Saat Novi Amelia Ditangkap karena Teriak-teriak

9 Desember 2016

Novi Amelia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Detik-detik Saat Novi Amelia Ditangkap karena Teriak-teriak

Beberapa warga coba menenangkan Novi, tapi tidak diindahkan. Akhirnya, warga melaporkan kejadian itu ke polisi.


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.