TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012, dengan kurungan penjara selama tujuh bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.
Novi didakwa melanggar pasal primer, yakni Pasal 312, dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Sontak, Novi yang dengan seksama mendengarkan tuntutan tersebut menunduk lesu. (Baca : Dengarkan Tuntutan, Novi Amilia Berharap Bebas)
Unsur yang memberatkan Novi adalah perbuatannya saat menabrak pengguna jalan lainnya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan Novi, bahwa ia menyesali perbuatannya. Selain itu, ia menunjukkan sikap kooperatif. Novi juga bertanggung-jawab dan melakukan perdamaian dengan korban. "Terdakwa Novi juga tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Bunjamin.
Sidang tuntutan yang dipimpin oleh hakim ketua Harijanto memberikan kesempatan kubu Novi untuk melakukan pembelaan. Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, mengambil kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Kami meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan pembelaan," kata Rendy. Harijanto pun menjadwalkan sidang perkara Novi pada Selasa, 24 September 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novi Amelia menabrak tujuh orang pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Saat diamankan, Novi dalam keadaan tidak sadar dan hanya mengenakan pakaian dalam.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler:
Tak Ada yang Berani Tolong Janda Penjual Kopi
`Penganiaya Janda Penjual Kopi Bukan Pro Hercules`
Ahok Santai Pilih Sekda Baru
Penganiayaan Janda Penjual Kopi, Warung Tutup
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia