TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Koperasi Tahu dan Tempe Indonesia (Gakoptindo) mendapatkan izin impor kedelai sebesar 125 ribu ton. "Gakoptindo mendapat persetujuan impor kedelai sebanyak 125 ribu ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina saat dihubungi, Selasa, 17 September 2013.
Menurut Srie, pemerintah kini memang tak lagi membatasi impor kedelai dengan kuota. "Intinya sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI), maka akan diberikan," ujarnya.
Srie juga menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2013, SPI berlaku selama enam bulan. Selama itu, importir berkewajiban merealisasikan minimal 70 persen dari izin yang dikantonginya. "Bila tidak, statusnya sebagai importir terdaftar akan dibekukan," katanya.
Setiap perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bisnis perdagangan internasional harus mendaftar sebagai eksportir atau importir di Kementerian Perdagangan sebelum menjalankan usahanya. Pembekuan status sebagai importir terdaftar membuat perusahaan atau badan hukum tak bisa lagi mengajukan izin impor.
Saat disinggung soal pernyataan bahwa Gakoptindo sebenarnya tak siap dengan pendanaan impor, Srie menyatakan, "Dalam SPI tidak dipermasalahkan persyaratan pembiayaan, pokoknya sesuai SPI." Yang jelas, Gakoptindo harus merealisasikan impor kedelai sesuai izin yang diberikan atas namanya sendiri, alias tidak boleh melalui pihak ketiga.
Sebagai sesama importir kedelai baru, izin yang diberikan untuk Gakoptindo ini lebih besar dari Perum Bulog. Untuk Perum Bulog, Kementerian Perdagangan "hanya" memberikan izin impor sebesar 100 ribu ton.
PINGIT ARIA
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani| Siapa Bunda Putri| Penembakan Polisi |Miss World| Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Halo, Saya Bunda Putri
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi