TEMPO.CO, Bandung - Indonesia Corruption Watch (ICW) tengah menelusuri dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur periode 2007-2010. Koordinator ICW, Danang Widoyoko, mengatakan Bupati Cianjur Tjetjep Muhtar Soleh dan istrinya, Yana Rosdiana, ditengarai terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,09 miliar tersebut. "Bupati sebagai pelaku utama belum tersentuh, istrinya gagal dihadirkan dalam persidangan," kata dia dalam jumpa pers di Rumah Seni Sarasvati Bandung, Selasa 17 September 2013.
Menurut Danang, korupsi terjadi karena Tjetjep menarik uang sebesar Rp. 188 juta tiap bulan dengan cara memanipulasi berbagai pengeluaran. Setelah kasus ini terungkap, Tjetjep pernah mengembalikan uang senilai Rp 225,6 juta ke kas daerah. "Tapi hal ini tidak bisa menghentikan pengusutan," ujarnya.
Dugaan peran Tjetjep dalam kasus korupsi ini sempat disebut jaksa penuntut dalam sidang dakwaan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun ini. Namun pengusutan keterlibatan Tjetjep hingga kini tidak jelas. Istri Tjetjep, Yana Rosdiana, juga sempat dipanggil jaksa penyidik ke Kejaksaan maupun oleh jaksa penuntut di Pengadilan, namun dia tak pernah datang. "Kenapa penanganan kasus ini lambat? Apakah ada ada intervensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu atau ada intervensi politik karena Bupati berasal Partai Demokrat?" kata Danang.
Seperti apa temuan ICW dalam kasus ini? Berikut petikannya.
1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pengeluaran untuk jaminan kesehatan masing-masing sebesar Rp 240 juta pada 2007 dan 2008 tidak dilengkapi bukti. eks Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Cianjur Eddy Iryana meminta verifikasi tidak dipersulit karena uang tersebut untuk keperluan Bupati. Pada 2009, uang Rp. 225,6 juta diserahkan ke Bupati dan tidak ada pertanggungjawaban. Setelah kasus ini terungkap, Tjetjep mengembalikan Rp 225,6 juta ke kas daerah.
2. Pemeliharaan Rumah Jabatan. Tidak ada pertanggungjawaban untuk belanja senlai Rp 106,92 juta tersebut. Edi Iryana meminta verifikasi tidak dipersulit karena uang untuk keperluan Bupati. Pemeliharaan rumah jabatan ternyata juga dibiayai dari anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) dan Pengelolaan Aset dan Administrasi Umum (PAAU). Alokasi ini atas perintah Tjetjep melalui Heri Khairuman, Ajudan Bupati.
3. Pemeliharaan Mobil Jabatan. Tidak ada pertanggungjawaban untuk belanja senilai Rp 106,92 juta tersebut. Edi Iryana meminta verifikasi tidak dipersulit karena uang untuk keperluan Bupati. Pemeliharaan rumah jabatan ternyata juga dibiayai dari anggaran Bagian Umum Setda dan Pengelolaan Aset dan Administrasi Umum (PAAU). Alokasi ini atas perintah Bupati melalui Heri Khairuman, Ajudan Bupati.
4. Pakaian dinas. Dari anggaran Rp 504 juta, belanja riil yang didasari bukti kuitansi ternyata hanya senilai Rp 286,5 juta. Pada 2010, ada aliran uang senilai Rp 126 juta dibayarkan kepada CV Amirani, CV Tunggal Putri dan CV Surya Tirta Buana untuk belanja fiktif. Karena setelah dicairkan, ternyata uang tersebut diberikan kepada Bupati melalui istrinya.
5. Biaya Perjalanan Dinas. Total anggaran Rp 504 juta, tapi realisasi belanjanya hanya Rp 286,5 juta. Pengeluaran tidak didukung dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Pada 2010 uang Rp. 126 juta dibayarkan kepada CV Amirani, CV Tunggal Putri dan CV Surya Tirta Buana, tetapi ternyata juga fiktif. Karena setelah dicairkan, uang tersebut diberikan kepada Bupati melalui istrinya.
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Waspada, Banyak Preman di 8 Lokasi Ini
Jaden Smith: Sekolah Hanya Alat untuk Cuci Otak
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Ini Pemain Besar Bisnis Mal di Jakarta