TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempertimbangkan untuk menelurkan aturan seperti peraturan daerah untuk membatasi pergerakan mobil mewah di Jakarta. Jokowi memang keberatan atas langkah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC/low cost green car).
"Kemarin saya sudah surati Wakil Presiden," kata Jokowi di Balai Kota pada Rabu, 18 September 2013. Dia masih menunggu jawaban dari Wakil Presiden sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Jokowi mengatakan isi surat yang dikirim tersebut adalah curhat soal kebijakan mobil murah. Dia menilai kebijakan mobil murah tersebut bertentangan dengan 17 instruksi Wakil Presiden tentang permasalahan Ibu Kota. (Baca: M.S. Hidayat: Saya Penyebab Kemacetan Jakarta)
"Kami diminta membenahi transportasi, macet, dan infrastruktur, tapi ini malah diserang mobil murah, ini yang kami tanyakan," katanya. Jokowi merasa kebijakan ini justru membuat Jakarta lebih macet. Selain itu, mobil murah dianggap menghambat pemerintah DKI dalam menerapkan kebijakan nomor polisi ganjil-genap. (Baca: Jokowi Didesak Buat Perda Pembatasan Mobil Murah)
"Sebelum bus datang, kami tidak bisa apa-apa," ujarnya. Kebijakan genap-ganjil merupakan terobosan Jokowi dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengurai kemacetan di jalanan Ibu Kota, dengan jumlah kendaraan sudah mencapai 6,1 juta unit. (Baca: Mobil 'Hijau' Dilarang Memakai BBM Bersubsidi)
SYAILENDRA
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Lainnya:
Waspada, Banyak Preman di 8 Lokasi Ini
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Vanny: Saya Merasa Dijebak
Ahok Tak Takut Ditinggal Jokowi Jadi Presiden
Pengusaha Minta Jokowi Tak Stop Mal di Jakarta