TEMPO.CO, Jakarta - Windu Wijaya, kuasa hukum Vanny Rossyane, datang ke Badan Nasional Narkotika untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi bagi Vanny.
"Harapan kami, Vanny bisa direhab dengan pertimbangan dia telah memberikan informasi sebagai saksi tentang pabrik sabu di dalam penjara," ujar Windu kepada wartawan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Senin, 23 September 2013.
Menurut Windu, sejak awal model majalah pria dewasa itu sudah mengaku bahwa dirinya adalah pemakai namun saat ditangkap Vanny sedang daam keadaan tidak menggunakan narkoba. "Tindakan yang paling benar untuk Vanny saat ini adalah rehabilitasi," ujar Windu menekankan.
Sesaat setelah ditangkap, Vanny terlihat lepas kontrol dan berteriak-teriak. Namun menurut Windu, hal tersebut bukan disebabkan oleh narkoba melainkan memang sifat Vanny yang cenderung blak-blakan. "Dia terakhir menggunakan narkoba Juli 2013," ujarnya menambahkan.
Windu khawatir dengan ditahannya Vanny, ia akan mendapatkan tekanan psikis sehingga tidak bisa memberikan keterangan terhadap kasus pabrik sabu Freddy Budiman. Saat ini, menurut Windu, BNN belum memberikan jawaban atas surat permohonannya.
Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
IDI Curigai Praktek Ilegal Dokter Asing di Tangsel
IDI: Praktek Dokter Asing di RSUD Tangsel Ilegal
Polisi Buru Penjebak Vanny Rossyane di Hotel