TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Elza Syarief, akhirnya membawa bukti penggelembungan dana proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Data itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Data ini bukan data orang per orang, tapi sebuah konspirasi," kata Elza di halaman gedung KPK, Selasa, 24 September 2013.
Elza mengklaim Nazaruddin menjadi korban dalam proyek e-KTP. "Dia orang yang disuruh-suruh," kata dia. "Disuruh ikut rapat maupun membagi-bagi uang ke anggota DPR."
Kemarin, Nazar yang juga terpidana Wisma Atlet mengaku, bersama Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, dirinya berkomplot merekayasa e-KTP. "Jadi ini nilai proyeknya Rp 5,9 triliun, saya dan Novanto semua merekayasa proyek ini. Penggelembungannya Rp 2,5 triliun," kata Nazar.
Nazaruddin menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga terlibat dalam korupsi proyek itu. Duit untuk Gamawan, kata Nazaruddin, diterima langsung dan lewat perantara. Namun Gamawan membantah menerima duit dari proyek e-KTP. Dia bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut
Berita Terpopuler
Valentino Simanjuntak, Si Jebret Ow Ow Ow
8 Alasan Beralih ke Android
Alasan BBM untuk Android Ditunda
Ahli Grafologi: Vicky Pemuda Luar Biasa, tapi ...
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette