TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia wilayah Banten, Budi Suhendar, mengatakan ada pelanggaran prosedural dalam pemecatan lima dokter Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan. "Pemecatan ini dilakukan tidak melalui prosedural yang semestinya," katanya, Selasa, 24 September 2013.
Menurut Budi, IDI Banten akan mendampingi para dokter yang dipecat karena melakukan unjuk rasa. Para dokter itu memprotes pemilihan direktur rumah sakit yang bukan berasal dari kalangan medis dan menolak praktek dokter asing di rumah sakit itu. "Fokus dari bantuan hukum IDI Banten ini lebih kepada kasus pemecatannya," katanya.
Managemen RSUD Tangerang Selatan telah memecat lima dokter berstatus tenaga sukarela dan memberikan surat peringatan 1 dan 2 kepada 9 dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil. "Surat peringatan untuk dokter PNS dikirim ke rumah masing-masing," kata Ketua Komite Medis RSUD Tangerang Selatan Daniel Richard.
Surat peringatan pertama, kata Daniel, diberikan pada Jumat, 21 September 2013, ketika pertama kali mereka melakukan unjuk rasa. Peringatan kedua mereka terima Senin, 23 September 2013, usai melakukan aksi kedua di DPRD Tangerang Selatan.
Padahal, kata Daniel, prosedur peringatan dan pemecatan pegawai negeri semestinya tidak seperti itu. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai menyatakan bahwa surat peringatan baru bisa dilayangkan kalau pegawai enam hari meninggalkan pekerjaan tanpa ada alasan yang jelas. "Itupun semestinya hanya teguran lisan. Sementara kami baru 1 hari sudah diberikan peringatan pertama dan pemecatan," kata Daniel.
Sementara lima dokter yang dipecat sudah menerima surat pemecatan dari rumah sakit terhitung Senin dan Selasa hari ini. "Surat pemecatan diberikan kepada saya di rumah sakit hari ini," kata dokter spesialis mata Arif Budiman. Arif yang sudah bekerja 4 tahun di rumah sakit itu sebagai tenaga sukarela mengaku kecewa dengan apresiasi berupa pemecatan itu. "Empat tahun saya mengabdi, sejak rumah sakit ini belum dibangun. Tapi hanya karena menyampaikan aspirasi, akhirnya dipecat," katanya.
JONIANSYAH