TEMPO.CO, Jakarta - Merdiani, terlapor dari kasus penipuan dan penggelapan uang berbentuk investasi emas mengaku sempat mendapatkan ancaman dari pelapor, Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen. Meridani dituntut untuk mengembalikan uang investasi kepada beberapa pihak yang diwakili atas nama Ifan. Merasa harus bertanggung jawab atas investasi emas yang diwakili olehnya, Merdiani pun membuat akun investasi sebesar Rp 100 juta atas nama Ifan.
“Dalam kondisi tertekan, klien saya memberi uang sebesar 100 juta dalam bentuk akun investasi,” kata Minola Sebayung di kantornya kawasan Kuningan, Senin 23 September 2013. Akun investasi tersebut dibuat oleh Merdiani atas nama Andi, drummer band Seventeen.
“Kan kalau buat akun harus diwakilkan atas satu nama, saat itu akun dibuat atas nama Andi,” papar Merdiani saat ditemui di tempat yang sama.
Di lain pihak, kuasa hukum Ifan Seventeen, Akhmad Fahmi Budiman, menyampaikan bahwa dirinya belum medapatkan informasi mengenai dikembalikannya uang sebesar Rp 100 juta dalam bentuk akun investasi.
“Saya belum dapat informasi tentang itu, tapi kalau pun memang benar adanya nilai Rp 100 juta itu tentu belum menutupi jumlah uang sebesar Rp 912 juta yang sudah dikeluarkan,” kata Akhmad Fahmi Budiman, kuasa hukum Ifan Seventeen.
Untuk kasus pelaporan ini, terlapor Merdiani terancam dijerat pasal 372 tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan. Sedangkan Ifan Seventeen sendiri akan dilaporkan oleh pihak Merdiani untuk pasal 311 dan 310 tentang pencemaran nama baik.
AISHA
Topik Terhangat
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut | Penembakan Polisi | Info Haji
Berita Terpopuler
Benny Handoko Dipanggil BeHa oleh Gurunya
Emmy Awards, Tribute untuk Cory Monteith Dikritik
Ini Daftar Pemenang Emmy Awards 2013
Usai Putus, Miley Cyrus Punya Pacar Baru
Bonus Twitwar, Album Addie M.S. Berjaya di Situs Dunia