TEMPO.CO , Banda Aceh:Bekas Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Prof DR Darni M Daud ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penahanan terkait dugaan korupsi itu dilakukan pada Selasa sore, 24 September 2013, seusai Darni menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Tamrin kepada wartawan mengatakan Darni ditahan di Rutan kelas 2B, Kajhu Aceh Besar. Dia akan ditahan sementara selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan. Bersamanya ikut ditahan mantan Dekan Fakultas FKIP Unsyiah, Prof Yusuf Aziz dan Kepala Bidang Keuangan guru daerah Terpencul (Gurdacil), Mukhlis. "Agar mempermudah pemeriksaan," jelasnya.
Menurutnya, penahanan ketiga tersangka telah sesuai dan diatur dalam KUHAP, yaitu untuk memperlancar proses sidang, agar terdakwa tidak menghilangkan barang bukti. Pihaknya dalam waktu cepat, akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh.
Mantan rektor universitas terbesar di Aceh itu ditahan atas dugaan penyelewangan dana beasiswa Jaringan Pengembagan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) dari mata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2009 -2010. Saat itu, Darni masih menjabat sebagai rektor.
Darni mengatakan dirinya harus mengikuti dan taat hukum. "Akan terungkap di pengadilan nanti," ujarnya singkat saat penahanan.
ADI WARSIDI
Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Capres, Duet Jokowi-JK Terpopuler di Dunia Maya
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Ini Alasan Khofifah Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi