TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, mendatangi rumah musikus Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut untuk memastikan kesiapan AQJ atau Dul, anak bungsu Ahmad Dhani yang menjadi tersangka tabrakan maut di tol jagorawi, mengikuti proses penyidikan, Kamis, 26 September 2013 di rumah itu.
"Sebetulnya bukan kapan pemeriksaan oleh penyidik, tetapi konteksnya siap atau tidak. Kami dihubungi untuk bertemu AQJ memastikan siap untuk pemeriksaan," ujar Ihsan, saat ditemui di kediaman Ahmad Dhani, Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 25 September 2013.
Penyidik rencananya akan memeriksa Dul pada Kamis ini. Menurut Ihsan, AQJ sudah siap memberikan keterangan. "Mungkin ada baiknya AQJ memberikan keterangan kepada penyidik sehingga bisa diteruskan sesuai prosedur yang ada," ujar Ihsan menjelaskan.
Menurut Ihsan, dalam kasus ini terdapat dua kemungkinan. Bisa diteruskan ke pengadilan atau tidak. "Jika kasus ini digunakan dengan spirit UU No 11 Tahun 2012 (Sistem Peradilan Pidana Anak), itu menyatakan bagi anak atau pelaku yang masih di bawah umur 14 tahun hanya dikenakan tindakan tidak dipidanakan. Artinya, penyelidik mengembalikan kepada orang tua atau Kementerian Sosial," katanya.
Jika memang menggunakan undang-undang tersebut, kata Ihsan, maka tersangka bocah tidak dibawa ke pengadilan dan cukup diperiksa oleh polisi. "Polisi bisa mengembalikan kepada orang tua atau didampingi oleh ahli dan tidak perlu dinaikkan ke pengadilan," ujarnya.
NANDA HADIYANTI
Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut
Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Kampus Dijaga Preman, Mahasiswa UKI Mengamuk
Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi