TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat usai menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keempat tempat itu adalah Gedung MK, rumah dinas Akil, rumah Tubagus Chaeri Wardana, dan kantor pengusaha tambang Palangkaraya Cornelis Nalau. "Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.30," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah AM," kata Abraham.
KPK melakukan ekspose dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Akil terkena di dua kasus tersebut.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Sementara dalam kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar