TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, politikus Golkar Chirun Nisa serta para penyuapnya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai hari ini, Kamis, 3 Oktober 2013. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penahanan tersebut untuk memfokuskan pengusutan kasus dan pengembangannya.
"Pengembangan berbagai kemungkinan sesuai hasil dan proses pemeriksaaan," kata Bambang saat jumpa pers di kantornya, Kamis.
Bambang mengatakan bila dihitung seluruh tersangka yang ditahan di lembaganya sebanyak enam orang yakni AM atau Akil, CHN alias Chairun, HB alias Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, CH Cornelis, STA alias Susi Tur Andayani, dan TCW Tubagus Chaeri Wardana.
Akil ditangkap KPK di rumahnya kawasan Widya Candra Jakarta Rabu malam. Hakim tertinggi peradilan itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK. Adapula perkara lain berupa sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar Akilpun ditetapkan tersangka.
Bambang mengatakan KPK menduga bahwa keenam tersangka masuk dalam kategori organized crime atau kejahatan terorganisir. Kalau dilihat dari segi modus, kata dia, ada dua pihak yang dikualifikasinya penerima dan pemberi. Mereka melakukan berbagai peran, " Sebagai Messenger, perantara, dan ada pihak lainnya. Dalam kasus ini terjadi seperti itu. Biasanya ada juga financial, orang yang punya dana," kata dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait:
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Ini Pernyataan Keras Akil Mochtar Soal Korupsi
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas