TEMPO.CO, Denpasar -Selain melarang masyarakat Bali untuk bermain layangan, pemerintah juga mengeluarkan larangan untuk menyalakan laser pengusir hujan, karena ini membahayakan aktivitas pesawat.
"Masyarakat dimohon untuk mendengarkan imbauan ini hingga tanggal 9 Oktober," kata Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Kamis 3 Oktober 2013. Imbauan ditekankan kepada seluruh masyarakat, terutama yang berlokasi di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Sementara, masyarakat juga mendapat larangan yang lebih keras agar tidak bermain layang-layang. Pemerintah Provinsi Bali telah mengirim surat larangan tersebut kepada seluruh bupati dan walikota.
Larangan ini juga dilengkapi dengan sanksi yang siap diberlakukan bagi warga yang tetap menaikkan layangannya.
Di Bali, menaikkan layangan sudah menjadi kesenangan yang dilakukan sejak lama. Ukuran layang-layang bisa mencapai puluhan meter dan terbuat dari kain. Untuk itu, diperlukan tali yang cukup besar untuk menaikkannya. "Saya mohon sekaa demen (komunitas-red) layang-layang menahan diri dulu sementara waktu," kata Sudikerta.
Larangan resmi ini dibuat setelah anggota TNI dan Polri menemui hambatan saat berkeliling di udara dengan helikopter. Salah satu tali laying itu terlilit pada baling-baling helikopter sehingga pemantauan sempat tertunda.
"Kami berpatroli ke seluruh Bali, sehingga cukup terhambat. Ini terjadi dua hari lalu (Selasa) dan kemarin (Rabu)," ujar Wakil Komandan Komando Gabungan Pengamanan KTT APEC, Komisaris Jenderal Badrudin Haiti.
Selain dua hal ini, Sudikerta juga mennyatakan masyarakat diminta untuk menjaga kebersihan, dan menurunkan baliho calon legislatif serta baliho sejenis lainnya hingga KTT APEC berakhir.
KETUT EFRATA
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ini Pernyataan Keras Akil Mochtar Soal Korupsi