TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Rabu, 2 Oktober 2013. Akil dicokok lantaran diduga menerima suap terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Refly Harun, yang pernah membongkar kasus suap di MK, mengatakan suap semacam ini lazim terjadi di MK. Orang yang pernah menuding Akil meminta suap ini mengatakan ada dua modus yang bisa dilakukan untuk meraup pundi-pundi panas dari kasus sengketa semacam itu.
Cara pertama, kata dia, hakim konstitusi bisa meminta pemenang pemilukada untuk menyetorkan uang guna memuluskan pemenangan sengketa. "Dengan mengatakan kalau seandainya tidak dikasih akan memenangkan pihak lawan," kata Refly saat dihubungi, Jumat, 4 Oktober 2013.
Menurut dia, cara ini mudah dilakukan terlebih apabila sejak awal hakim sudah melihat bahwa pemenang pemilukada itu menang dengan mutlak. Artinya, MK kemungkinan besar tidak akan mengabulkan permohonan penggugat.
Hakim konstitusi tinggal menghubungi kubu pemenang itu dan meminta uang dengan alasan untuk dimenangkan dalam sengketa. "Pemenang pasti akan menyediakan uang karena takut kalah," ujarnya.
Modus lainnya, kata dia, bukan dilakukan oleh para hakim, melainkan orang lain yang memiliki informasi soal perjalanan kasus sengketa tersebut di MK. Ini bisa dilakukan baik dari kalangan internal MK, mantan pegawai MK, maupun orang luar. "Misalnya dengan mengatakan sudah memegang hakim," katanya. Orang itu tinggal menghubungi kubu mana yang kira-kira akan dimenangkan oleh MK.
Kasus dugaan suap Akil mencuat saat KPK menangkap tangan Akil Mochtar di rumahnya, kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Akil diduga menerima suap dari kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika, serta Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Selain Akil, KPK juga menetapkan politikus Golkar, Chairun Nisa, sebagai tersangka. Terdapat pula tersangka lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, pengacara Susi Tur Andyani, Dany, dan pengusaha asal Samarinda Cornelis Nalau. Dan terakhir adalah Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, yang disebut-sebut sebagai adik kandung Ratu Atut sekaligus suami dari Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar