Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koleksi 11 Mobil Mewah Adik Ratu Atut  

Editor

Raju febrian

image-gnews
Petugas KPK mengeledah 11 mobil mewah di rumah Tubagus Chairi Wardhana adik dari Ratu Atut Choisiyah gubenur Banten di jalan Denpansar 4, Jakarta, (10/03). TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas KPK mengeledah 11 mobil mewah di rumah Tubagus Chairi Wardhana adik dari Ratu Atut Choisiyah gubenur Banten di jalan Denpansar 4, Jakarta, (10/03). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Werdana alias Wawan, ternyata penggemar mobil-mobil mewah. Setidaknya ada 11 mobil yang berada di garasi rumah Wawan saat digerebek penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, Rabu malam, 2 Oktober 2013.

Wawan yang tersangkut kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK menggeledah rumah Airin dan Wawan di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Di rumah ini, KPK menemukan koleksi mobil mewah di dua garasi. Di garasi pertama ada enam mobil, sementara di garasi kedua terdapat lima mobil.

Ke 11 mobil tersebut adalah dua unit Ferrari warna merah dengan pelat nomor B-888-CNW dan B-888-GES, satu Lamborghini Aventandor warna putih B-888-WHN, satu Nissan GTR warna putih, satu Bentley warna hitam B-888-GIF, satu Rolls Royce warna hitam B-888-CHW, satu sedan Lexus hitam, satu Toyota Kijang Innova B-1558-RSY, satu Toyota Land Cruiser Prado B-1978-RF, satu Toyota Land Cruiser hitam B-888-TCW, dan satu Toyota Camry. Selain itu, ada satu sepeda motor Harley Davidson berkelir silver B-3484-NWW.

Belasan mobil mewah ini beberapa di antaranya tidak termasuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Airin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 24 Agustus 2010.

Dalam laporan itu disebutkan total harta kekayaan Airin pada 2010 mencapai Rp 103,9 miliar, terdiri dari harta tidak bergerak (bangunan dan tanah) total Rp 59,81 miliar dan harta bergerak (seperti alat transportasi) total Rp 22,1 miliar.

Berikut ini alat transportasi yang dilaporkan pada LHKPN 2010:

- Range Rover Sport tahun 2007 senilai Rp 2,1 miliar,


- Mercedes Benz tahun 2008 senilai Rp 1,58 miliar,


- Mini Cooper tahun 2008 seharga Rp 600 juta,


- Lamborghini tahun 2009 senilai Rp 9 miliar,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


- Toyota Alphard tahun 2010 seharga Rp 1,3 miliar,


- Ferrari tahun 2006 Rp 3,5 miliar,


- Porsche Panamera tahun 2010 senilai Rp 3,5 miliar,


- Toyota Fortuner tahun 2010 Rp 459 juta, dan


- sepeda motor Honda Beat tahun 2008 seharga Rp 13,2 juta.

RAJU FEBRIAN


Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Amerika Shutdown | Pembunuhan Holly Angela | Edsus Lekra | Info Haji

Berita Terpopuler:
Penangkapan Akil, Penguntit KPK Tak Tidur Dua Hari
Ini Obrolan Terakhir Akil Sebelum Ditangkap KPK
Sehari Sebelum Ditangkap, Akil `Curhat` Soal Tempo
Kronologi Lengkap Penangkapan Akil Mochtar
Penangkapan Akil Mochtar Dimuat di Seluruh Dunia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

13 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

14 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

20 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.