TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa penyidiknya menemukan barang yang diduga kuat sebagai narkoba di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Barang itu ditemukan saat penggeledahan berlangsung di kantor Mahkamah, Kamis malam lalu.
"Penggeledahan disaksikan pegawai keamanan, sejumlah pejabat MK seperti kepala biro protokol," ujar Johan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat sore, 4 Oktober 2013.
Namun sayangnya Johan tak merinci jenis obat yang diduga narkoba tersebut dan tempat ditemukannya di ruang Akil. Ia hanya mengatakan, KPK tidak menyita barang tersebut karena di luar objek penyidikan. "Penyidik bersama-sama para saksi menyerahkannya kepada kepala keamanan Mahkamah Kompol Edi Suwitno dengan berita acara," kata dia.
KPK menggeledah lima tempat setelah menangkap Akil Rabu malam lalu. Salah satunya yang digeledah adalah ruang kerja Akil di Mahkamah.
Akil ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dalam dua perkara sengketa Pilkada yang ditangani lembaganya yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dan Rp 1 miliar, serta duit Rp 2,7 miliar.
Selain Akil, KPK juga menetapkan politikus Golkar, Chairunnisa sebagai tersangka. Terdapat pula tersangka lainnya yakni Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, pengacara Susi Tur Andyani, Dany, dan pengusaha asal Samarinda Cornelis Nalau. Dan terakhir adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut sekaligus suami dari Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan.
Obat kuat...