TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, dan surat palsu. Menurut Muhammad Assegaf, pengacara Pollycarpus, pihaknya mengajukan beberapa bukti baru dalam peninjauan kembali yang dikabulkan majelis hakim MA itu.
Novum itu antara lain reaksi racun arsenik yang membunuh Munir. Menurut dia, dalam dakwaan jaksa, racun arsenik diberikan kepada Munir saat perjalanan udara dari Jakarta ke Singapura. Jika racun arsenik diberikan dalam perjalanan dari Jakarta-Singapura, kata Assegaf, pasti kondisi kesehatan Munir langsung menurun.
"Tapi kenyatanya tidak, Munir masih sehat dan gagah jalan di Changi, dakwaan jaksa soal lokasi salah," kata Assegaf saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Oktober 2013.
Novum yang lain, dia melanjutkan, terjadi kontroversi tentang media racun arsenik yang masuk ke tubuh Munir. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan, racun arsenik dicampurkan dalam jus jeruk yang diberikan Pollycarpus.
Sedangkan putusan Majelis Hakim menyebut racun arsenik dicampur dalam mi goreng yang diminta Munir. "Lalu jaksa dalam PK sebut Munir diracun di Bandara Changi, ini ada tiga cerita, sangat kacau."
Novum yang lain, locus delicti atau lokasi kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian yang tidak jelas. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut lokasi kejadian di pesawat terbang Garuda Indonesia, sementara locus delicti disebutkan dalam perjalanan dari Jakarta ke Singapura.
"Tapi hakim mengubah locus delicti di Bandara Changi, hukum Indonesia kok seperti dibuat mainan," kata dia.
Saat disinggung novum mana yang dijadikan pedoman hakim MA untuk mengabulkan PK Pollycarpus, Assegaf mengaku tak tahu. "Poin mana yang dianggap penting oleh hakim saya tak tahu."
Putusan PK ini membuat masa tahanan Polly yang awalnya 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
KPK Bakal Kaji Sistem di MK