TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni, mengatakan bahwa menurut hasil penyidikan, tersangka penyiram air yang mengandung soda api, RN alias Tompel, dan rekan-rekannya sempat survei sebelum beraksi. (Baca: Polisi Buru Rekan Tompel, Penyiram Air Keras di Bus)
"Menurut keterangan tersangka, beberapa hari sebelumnya, mereka sempat survei jam berapa bus itu lewat," ujar Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, pada Senin, 7 Oktober 2013.
Menurut Mulyadi, tersangka yang sudah mengincar bus tersebut melihat para pelajar bergantungan di atas bus lalu langsung menaiki bus tersebut. "RN langsung naik dan tanpa berkata apa pun, ia menyiram air tersebut ke penumpang, kemudian turun," kata dia.
"Ternyata, ia salah sasaran, malah kena penumpang lainnya, termasuk kondektur."
Pelajar kelas XII SMK 1 Budi Utomo ini ditangkap pada Ahad, 6 Oktober 2013, pukul 02.00, saat sedang kumpul bersama teman-temannya di Bekasi. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Baca:Tompel Baru Sembuh dari Luka Akibat Air Keras)
TIKA PRIMANDARI
Berita Lainnya:
Polisi Buru Rekan Tompel, Penyiram Air Keras di Bus
Gembong Perampok Motor Ditembak Polisi
Diantar Ibunya, Satu Rekan Tompel Serahkan Diri
Ini Identitas Mr. X yang Diduga Membunuh Holly