TEMPO.CO, Kupang - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan mengatakan, calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya terpilih adalah yang ditetapkan dalam rapat pleno penghitungan suara oleh KPU setempat dua bulan lalu, 10 Agustus 2013. “Hasilnya pun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia, Selasa, 8 Oktober 2013.
Menurut Djidon, rapat pleno penghitungan suara ulang oleh KPU Sumba Barat Daya, yang digelar pada 26 September 2013, ilegal. Sebab, tidak ada keputusan hukum yang membatalkan hasil rapat pleno 10 Agustus. Pleno pada Agustus lalu itu bahkan kini sudah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kata Djidon, KPU Sumba Barat Daya juga telah menyampaikan hasil rapat pleno 10 Agustus kepada DPRD setempat guna diproses pelantikannya. "Sampai di situ tugas KPU sudah selesai," ujarnya.
Walaupun diakuinya ada proses pidana berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di dua kecamatan, yakni Wewewa Barat dan Wewewa Tengah, Djidoen menilai masalah tersebut tidak bisa dijadikan novum (bukti baru) untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno penghitungan suara oleh KPU Sumba Barat Daya pada 10 Agustus 2013, pasangan yang dinyatakan menang adalah Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha, yang meraih 81.543 suara (47,62 persen). Sedangkan duet inkumben, Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto, 79.498 suara (46,43 persen), dan pasangan Jacob Malo Bulu-John Mila Mesa Geli 10.179 suara (5,94 persen).
Namun, KPU Sumba Barat Daya melakukan rapat pleno penghitungan suara ulang pada 26 September 2013. Hasilnya, duet inkumben, Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto, dinyatakan sebagai pemenang, dengan meraih suara terbanyak, yakni 80.344 suara (50,38 persen). Sedangkan pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha mendapat 68.371 suara (42,87 persen), dan Jakob Mano Bulu-Johanis Mila Mesa 10.759 suara (6,74 persen).
Ketua KPU Sumba Barat Daya Johanis Billi Kii beralasan bahwa penghitungan ulang dilakukan setelah adanya temuan manipulasi suara, yang diduga dilakukan oleh pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha, pada pelaksanaan pilkada, 5 Agustus 2013 lalu.
"Rapat pleno penghitungan suara ulang, kami lakukan untuk menindaklanjuti proses hukum di Kepolisian Resor Sumba Barat," ucap Johanis.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
Jokowi, Rhoma Irama, dan Warteg Warmo
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Petik Gitar, SBY Beri Kejutan Ulang Tahun Putin
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil