TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, berkomentar soal tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar yang merupakan mantan politikus Partai Golkar. Menurut dia, seharusnya kader partai yang ingin menjadi hakim konstitusi harus sudah mundur dari partainya selama minimal lima tahun sebelumnya.
"Supaya terbebas dari kepentingan politik," kata Jimly usai mengisi acara Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat di Wisma Sugondo, Cibubur, Selasa, 8 Oktober 2013.
Akil Mochtar sebelum menjadi hakim konstitusi memang terkenal sebagai Politikus Golkar. Dia tercatat sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar pada periode 1999-2004 dan 2004-2009. Di periode keduanya, Akil mundur dari DPR dan mendaftar sebagai hakim konstitusi pada 2008. Dia menjadi Ketua MK pada awal tahun ini menggantikan Mahfud Md.
Pekan lalu, KPK menangkap Akil sedang menerima suap dari rekannya sesama politikus Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis Nalu. Suap ini diduga untuk mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Jimly mengatakan, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi sebaiknya meniru rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum. Untuk menjadi anggota KPU, seseorang diharuskan sudah mundur dari partai politik selama minimal lima tahun.
Senada dengan Jimly, pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Ali Syafaat juga mendukung hakim konstitusi terbebas dari kegiatan politik dalam rentang waktu tertentu. Menurut Ali, seharusnya sudah ada peraturan dan undang-undang yang mengatur secara tegas bahwa hakim konstitusi bukan bagian dari partai politik. "Atau paling tidak ada peraturan tentang batas waktu, misalnya harus vakum dari partai politik minimal lima tahun," kata Ali.
ALI AKHMAD