TEMPO.CO, Jakarta - Terduga pelaku penganiayaan Holly Angela, 37 tahun, yakni S dan AL, diketahui berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan berdasarkan rekaman CCTV. Keduanya datang ke apartemen tersebut pada 30 September 2013. "Di rekaman CCTV apartemen, nampak samar-samar wajah keduanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu, 9 Oktober 2013.
Hingga kini kepolisian belum memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam penganiayaan Holly. "Kami tunggu hasil penyelidikan tim Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya," kata dia. Yang jelas, kehadiran keduanya pasti memiliki tujuan dan peran tertentu terhadap Holly.
Kata Rikwanto, polisi menduga jatuhnya Elriski telah mengacaukan rencana S dan Al. Polisi menangkap Al di rumahnya di Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, Depok pada Senin, 7 Oktober 2013 dinihari. Dua hari berselang, polisi kemudian menangkap S di Karawang, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki alasan Elriski Yudistra, 34 tahun, berada di kamar Holly Angela. Ini menjadi aspek penting bagi polisi untuk menentukan motif Elriski, yang diduga kuat menganiaya Holly di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Belum tahu mengapa dia di sana, hubungan dengan korban juga masih dalam pengembangan," ujar Rikwanto. Hal itu membuat penyelidikan terhadap kasus yang terjadi awal Oktober lalu sedikit tersendat.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji
Baca juga
Polisi Musnahkan 13 Ribu Botol Minuman Keras
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?
Uji Forensik Kasus Holly Angela Keluar Lusa
Tidak Ada Luka Tusuk di Tubuh Holly Angela