TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, bungkam setelah diperiksa selama 9 jam lebih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak itu.
"Diperiksa sebagai saksi. Tanya saja ke penyidik," kata Amir berulang-ulang kepada wartawan saat keluar dari lobi gedung KPK, Rabu, 9 Oktober 2013. Ia tak melontarkan jawaban lain meski berkali-kali ditanya siapa yang memerintahkan pemberian suap itu.
Amir diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Wawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar sebanyak Rp 1 miliar terkait kasus sengketa Pemilukada Lebak.
Amir adalah Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013. Ia kembali maju dalam pemilihan bupati pada 31 Agustus 2013 berpasangan dengan Kasmin, anggota DPRD Banten. Pasangan yang diusung Partai Golkar ini kalah. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke MK.
Sidang pleno MK pada 1 Oktober, yang diketuai Akil Mochtar, menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Iti Octavia-Ade Sumardi. Akil memerintahkan pemungutan suara ulang. Iti dan Ade diusung oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lebak.
Akil, yang ditangkap KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan, sehari setelah membuat keputusan itu, diduga menerima suap Rp 1 miliar. Selain Akil dan Wawan, KPK juga menetapkan seorang advokat, Susi Tur Andayani, sebagai tersangka dengan dugaan memfasilitasi penyuapan tersebut.
NUR ALFIYAH