TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim di persidangan terdakwa Ahmad Fathanah, Nawawi Pomolango, tiga kali memperingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur. Nawawi yang sejak awal telah menjelaskan bahwa terdakwa memiliki hak sangkal, merasa keterangan yang diberikan terdakwa dalam satu setengah jam persidangan awal ini dianggap berbalik-balik.
"Saya minta Anda jujur, Anda terlihat membalik-balik omongan," kata Nawawi Pomolango, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 11 Oktober 2013. Ia mengatakan peringatan tersebut kepada terdakwa yang selalu menjawabnya dengan "Saya sudah berkata jujur yang mulia."
Ahmad Fathanah hari ini menjalani persidangan lanjutan. Persidangan kali ini mengagendakan keterangan terdakwa. Dalam persidangan, Fathanah kerap tidak menjawab dengan tepat pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Nawawi juga sempat menyatakan kepada terdakwa untuk jujur dan mau kooperatif menjadi justice collaborator. "Ini akan berpengaruh atas pertimbangan kami kepada Anda."
Fathanah dijadikan terdakwa dalam kasus suap kuota impor daging sapi. Ia diduga menerima Rp 1 miliar dari PT Indoguna guna memuluskan upaya PT Indoguna agar mendapatkan jatah kuota impor daging sapi 2013 di Kementerian Pertanian. Duit tersebut diduga diteruskan kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler
Sebut Tak Tahu Bunda Putri, Luthfi Dimarahi Hakim
Ditanya Soal Proyek, Airin: Terima Kasih!
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan