TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita, mengaku keberatan rekening perusahaan keluarganya CV Ratu Samagat, diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukum Akil, Tamsil Syoekoer, dia meminta blokir rekening perusahaan dicabut.
"Itu kan rekening terkait usaha dan tidak terkait kasus Pak Akil," ujar Tamsil kepada Tempo, Selasa, 15 Oktober 2013. Menurut Tamsil, rekening tersebut sudah ada sejak 2010, dan tidak terkait dengan dugaan kasus suap Akil.
"Rekening itu murni berisi hasil usaha," kata Tamsil. Sejumlah sumber Tempo menyebut CV Ratu adalah kedok untuk menampung duit suap Akil. Namun,Tamsil membantahnya. Menurutnya, perusahaan itu bergerak dalam berbagai bidang usaha.
"Berdasarkan akte perusahaan yang sudah saya lihat, CV Ratu memiliki usaha perdagangan umum hingga kesehatan," ujar dia. Selain itu, Ratu Rita, istri Akil, mengaku perusahaan itu juga mengelola tambak arwana, perdagangan tambang, valuta asing dan juga saham.
Tamsil menyebut CV Ratu itu murni sebagai usaha milik istri Akil. "Tidak terkait dengan pasal 12 (suap) yang dituduhkan pada Akil," kata dia.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?
Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela