TEMPO.CO, Semarang - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), akan menjadi kuasa hukum empat warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, dalam sidang bentrok warga Sukorejo dan Front Pembela Islam di Pengadilan Negeri Semarang. Keterlibatan YLBHI memperkuat pendampingan hukum yang sebelumnya telah diberikan Lembaga Bantuan Hukum Semarang.
Koordinator Forum Warga Sukorejo Ellen Kurnialis mengatakan bersama LBH Semarang, warga perlu menggandeng YLBHI sebagai kuasa hukum, karena masalah itu bukan pidata semata, namun juga bernuansa politik. "Masalah kekerasan atas nama agama menjadi persoalan politik di negeri ini," kata Ellen kepada Tempo, kemarin, 15 Oktober 2013.
Kasus Sukorejo, kata dia, harus diselesaikan secara litigasi dan nonlitigasi. YLBHI dipandang memiliki jaringan untuk melakukan pendekatan nonlitigasi guna menggalang kekuatan prodemokrasi melawan isu kekerasan yang mengatasnamakan agama.
Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bersedia menjadi kuasa hukum warga Sukorejo karena YLBHI sangat peduli pada gerakan anti-kekerasan atas nama agama. "Kekerasan atas nama agama,seperti di Sukorejo, tak bisa ditoleransi," ujarnya.
Untuk itu, YLBHI menunjuk lima pengacara. Hari ini, Kamis, 17 Oktober, Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang atas peristiwa yang terjadi pada 18 Juli lalu. Sidang kedua itu memiliki agenda pembacaan eksepsi.
Empat warga Sukorejo yang menjadi terdakwa adalah Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa dari FPI adalah Soni Haryono, Satrio Yuono, dan Bayu Agung. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak beberapa warga. Satu warga, Tri Munarti, tewas terseret mobil hingga 50 meter lebih. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, 4 dan Pasal 311 Ayat 3, 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sedangkan Satrio Yuono dan Bayu Agung dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. Dalam kerusuhan tersebut, keduanya kedapatan membawa senjata tajam.
SOHIRIN
Berita terpopuler
Demi Selingkuhan, Istri Bersiasat Bunuh Suami
VO2Max Tinggi, Evan Dimas Bagai Mobil Tangki Besar
Kenapa Jokowi Kurban di Lenteng Agung?
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Gempa Filipina, Waspada Tsunami di Indonesia Timur