Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transaksi CV Akil Mochtar di Atas 10 M  

image-gnews
Mobil mewah Mercedes Benz S 350 hasil sitaan KPK dari rumah Akil Mochtar di Komplek Liga Mas, Pancoran Jakarta Selatan, diparkir di gedung KPK di Jakarta, Rabu (9/10). Mobil ini diatas namakan sopir Akil bernama Daryono.     ANTARA/Reno Esnir
Mobil mewah Mercedes Benz S 350 hasil sitaan KPK dari rumah Akil Mochtar di Komplek Liga Mas, Pancoran Jakarta Selatan, diparkir di gedung KPK di Jakarta, Rabu (9/10). Mobil ini diatas namakan sopir Akil bernama Daryono. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya tengah menelusuri aliran duit yang berkaitan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar. Menurut dia, ada aliran mencurigakan di rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil.

"Besar, iya, di atas Rp 10 miliar," kata Yusuf ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2013. Ketika ditanya apakah aliran dana itu mencapai ratusan miliar, Yusuf mengatakan, saat ini masih ditelusuri. Dia mengatakan PPATK mengamati rekening lain selain milik Akil, mulai dari istri Akil, Ratu Rita, keluarganya, serta sopirnya, Daryono.

Yusuf mengatakan tindak pencucian uang yang dilakukan Akil berupa layering. Layering adalah transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke beberapa rekening lain. Hal ini mengakibatkan asal-muasal dana tersebut sulit dilacak. Dengan kata lain, layering bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut.

Yusuf menuturkan PPATK sudah mengawasi rekening Akil sejak 2010. "Tapi transaksi yang mencurigakan ada di tahun 2012," kata Yusuf. Untuk periode sebelum 2012, PPATK akan melihat keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan di rekening perusahaan itu. Bila pengeluaran lebih kecil daripada pemasukan, kata Yusuf, artinya rekening tersebut menjadi penyimpanan.

Pada 2 Oktober 2013, Akil dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Akil ditangkap di rumahnya di Kompleks Menteri Widya Chandra bersama seorang politikus Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau. Penyidik juga mengamankan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan Singapura.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus pilkada Gunung Mas bersama dengan Chairun Nisa, Cornelis, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Dalam kasus Lebak, KPK juga menahan Tubagus Chaeri Wardhana, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah juga dicekal keluar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SUNDARI

Berita terpopuler
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru 
Piala Asia, Indonesia Vs Cina 1:1
Sahrul Timnas U-19 Jadi 'Magnet' di Ngawi 
Dinasti Atut Siapkan Proyek Ala Hambalang

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.