TEMPO.CO , Mojokerto:Pemerintah Kabupaten Mojokerto menilai proses perizinan pabrik baja yang akan dibangun PT Manunggal Sentral Baja di dekat kawasan cagar budaya Trowulan sejauh ini sudah sesuai prosedur. "Kami memprosesnya sesuai aturan," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono dalam forum mediasi di gedung Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu, 16 Oktober 2013.
Yoko mengatakan pengusaha atau investor PT Manunggal Sentral Baja telah mengantongi izin prinsip dari bupati dan surat penjelasan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan. "Namun izin HO (izin gangguan) belum dikeluarkan karena ada yang menolak," ujarnya.
Direktur Utama PT Manunggal Sentral Baja Sundoro Sasongko juga sudah menyerahkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Pengusaha juga sudah memaparkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk industri pengecoran dan peleburan baja yang akan dibangun.
"UKL dan UPL sudah dipaparkan dan bahkan ada surat pernyataan dari Pak Sundoro," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan pengusaha untuk menanggung kerugian masyarakat akibat dampak dari pencemaran yang dimungkinkan terjadi.
Sementara itu, Sundoro mengaku dirugikan atas ketidakjelasan nasib pabrik baja yang akan dibangunnya. "Saya sudah mengikuti prosedur mulai meminta penjelasan dari pusat (Kemendikbud) dan diarahkan ke daerah (BPCB Trowulan)," katanya.
Setelah menerima surat penjelasan dari BPCB Trowulan, ia pun mulai mengajukan berbagai syarat perizinan ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Setelah mengantongi izin prinsip dari bupati dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ia pun mulai membangun. Namun di tengah pembangunan, sejumlah warga dan pemerhati sejarah dan budaya Majapahit menolak pabrik baja tersebut. Hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto meminta agar pembangunan pabrik baja dihentikan sementara.
Hingga akhirnya masalah ini direspon pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pekerjaan Umum. Penggalian di lokasi pabrik pun dilakukan dan tidak menemukan struktur purbakala. Meski begitu, pembangunan pabrik baja belum bisa dilanjutkan karena masih ada kelompok masyarakat yang tidak setuju.
Sundoro merasa pihaknya dirugikan atas perubahan sikap instansi terkait. BPCB Trowulan mendukung pembangunan pabrik baja dan menyatakan lokasinya tidak berada di zona inti dan zona penyangga situs terdekat. Sebaliknya, Direktur Jendral Kebudayaan Kemendikbud meminta Pemkab Mojokerto meninjau ulang izin yang diberikan. "Kalau tahu seperti ini, dari dulu saya tidak akan mendirikan pabrik disitu," ucapnya.
Mediasi tersebut diprakarsai Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang seharusnya pro aktif memediasi malah tak hadir dan diwakilkan Wakil Bupati Mojokerto Choirun Nisa. Mediasi yang dilakukan selama enam jam sejak Rabu pagi hingga sore akan dilanjutkan lagi dengan mengundang pihak-pihak yang belum hadir termasuk DPRD Kabupaten Mojokerto.
ISHOMUDDIN
Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru