TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Seperti saat diperiksa pada Jumat pekan lalu, Andi kembali menyatakan siap ditahan dan sudah membawa koper.
“Supaya masalah ini cepat selesai,” kata Andi di gedung KPK, Kamis, 17 Oktober 2013. Ketika wartawan bertanya tentang penahanannya, Andi menjawab, “Selalu siap, dari kemarin juga siap,” kata dia.
Hari ini KPK juga memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi Hambalang. Mereka adalah Wayan Jaya Parta, pegawai Ba Droll Unique Furniture; Sri Andayani I Gusti Ayu Ngurah, karyawan PT Adhi Karya; Ni Wayan Sumantri dari PT Bali Cipta Mandiri; dan I Ketut Redika, karyawan PT Adhi Karya.
Andi ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek Hambalang di Bogor. Akibatnya, negara ditaksir rugi ratusan miliar.
Jumat pekan kemarin, KPK juga meminta keterangan Andi. Usai diperiksa, ia mengaku ditanyai mengenai penganggaran proyek. “Saya menjawab dengan sebaik-baiknya,” kata Andi, Jumat lalu.
TRI ARTINING PUTRI
Terhangat:
Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Pembunuhan Holly Angela
Baca juga:
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Inil Barang Bukti Kasus Pembunuhan Holly Angela
Gatot Suami Holly Angela Jadi Tersangka
Polisi: Gatot Sering Curhat Soal Holly ke Surya