TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin batal bersaksi di persidangan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq hari ini. Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan Hilmi absen bersaksi lantaran tengah memperingati hari tasyrik.
"Sedang ada keperluan, hari tasyrik," kata Wawan menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2013.
Hari tasyrik adalah waktu yang dilarang berpuasa dalam Islam. Hari ini jatuh pada 11-13 Zulhijah, atau tiga hari berturut-turut setelah Idul Adha. Kamis ini masih termasuk hari tasyrik.
Wawan tak menjelaskan alasan Hilmi tak mau bersaksi di hari tasyrik. Saat ditanya kapan jaksa akan memanggil kembali ayah Ridwan Hakim itu, Wawan mengatakan belum mengetahuinya.
Hilmi Aminuddin disebut dalam dakwaan pencucian uang Luthfi. Bekas Presiden PKS itu membeli rumah Hilmi di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 1,5 miliar pada 2008. Luthfi membayar rumah tersebut dengan cara mencicil sebanyak 29 kali pada 29 Maret-8 Desember 2008.
Luthfi, kata jaksa, tak melakukan perikatan jual beli sebagaimana lazimnya transaksi saat membeli rumah itu. Jaksa menduga Luthfi bermaksud mencuci uang hasil tindak pidana korupsinya dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta tersebut.
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Raih Anti-Corruption Award, Ini Reaksi Ahok