TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gatot Supriyantono, Afrian Bondjol, masih percaya bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Holly Angela. Namun, dia enggan berspekulasi bahwa Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan itu dijebak.
"Saya tak bisa bilang Pak Gatot itu seperti di-antasari-kan ya. Status beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita hormati saja. Setiap orang bisa disangka," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2013.
Kemarin Polda Metro Jaya menetapkan Gatot sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif. Gatot disebut-sebut sebagai otak dibalik pembunuhan istri sirinya itu pada akhir September 2013 lalu.
Auditor kasus simulator kemudi Kepala Korps Lalu Lintas itu disebut memerintahkan supirnya Surya Hakim untuk mencari orang yang bertugas mengeksekusi Holly. Gatot juga disebut memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Surya untuk melaksanakan tugas itu.
Menanggapi tudingan polisi ini, Afrian mengatakan masih percaya bahwa kliennya tak bersalah. Dia sendiri mengaku tak tahu bukti apa yang dipegang polisi sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengatakan siap mematahkan tudingan polisi di meja hijau.
"Jika polisi memang benar punya bukti dan merasa pantas Pak Gatot dijadikan tersangka, kami hormati proses hukumnya," kata dia.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler :
Sutarman Mengaku Ditekan soal Novel Baswedan
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Raih Anti-Corruption Award, Ini Reaksi Ahok
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi