TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati sejarah dan budaya yang juga bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang kini bergabung ke Partai Gerindra, Permadi, mengancam akan membakar pabrik baja jika jadi dibangun di kawasan cagar budaya Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Jika (pabrik) tetap dilanjutkan, akan kami bakar," kata Permadi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat, 18 Oktober 2013. Ia ikut dalam rombongan puluhan waraga Kecamatan Trowulan yang meluruk kantor Pemkab Mojokerto untuk bertemu Bupati. "Bupati harus mencabut perizinannya karena berada di kawasan cagar budaya," katanya.
Permadi tampak semangat dengan mengenakan pakaian dan jaket serba hitam serta blangkon atau penutup kepala khas Jawa. "Saya ini juga putro wayah (anak keturunan) Majapahit. Ini momen kebangkitan Majapahit," kata pria yang juga dikenal sebagai paranormal ini.
Sayangnya, Permadi dan rombongan tidak berhasil menemui Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Mustofa ternyata sedang melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan Dewan Pimpinan dan Dewan Penyantun Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI). BPPI juga mendesak Mustofa mencabut perizinan pabrik baja di kawasan cagar budaya Trowulan.
"Kami dipersulit ketemu Bupati," kata kordinator gerakan Save Trowulan, Nanang. Masyarakat akhirnya menunggu hasil pertemuan Bupati dan BPPI yang dilakukan secara tertutup.
Bupati Mojokerto memberi izin pendirian pabrik baja dengan investor PT Manunggal Sentral Baja (MSB). Meski izin gangguan (HO) belum beres karena ada warga sekitar yang menolak, Pemkab telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan yang berada di perbatasan Desa Jatipasar dan Watesumpak, Kecamatan Trowulan.
Setelah diprotes warga, pembangunan yang masih berupa pondasi pabrik akhirnya dihentikan sementara sampai ada solusi. Warga, terutama pelestari budaya Majapahit, menolaknya karena pabrik baja dikhawatirkan mengancam situs yang ada di sekitarnya dan menimbulkan pencemaran.
Pemkab Mojokerto tak menggubris tuntutan warga. Alasannya, pemberian izin pendirian pabrik baja sudah sesuai aturan dan prosedur. Lahan seluas 3,6 hektare yang akan dibangun pabrik baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) itu memang diperuntukkan industri dan sebelumnya berupa gudang dan pabrik pengolahan padi dan palawija yang dikelola PT Pembangkit Ekonomi Desa (PED) sejak 1971.
"Kami mengeluarkan izin berdasarkan aturan, tidak sembarangan," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono, kemarin.
ISHOMUDDIN
Terpopuler
Setahun Gubernur:Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Dimarahi Ani Yudhoyono, Erie: Sudahlah Tak Penting
Potensi Kerugian Negara di Banten Rp 1,6 Triliun
Daryono, Sopir Akil Mochtar, Sengaja Dihilangkan?