TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, siap bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk badan permanen pengawasan MK. Komisi Yudisial, kata Suparman, menyambut positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi itu. "Sebagai lembaga negara, kami siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk dengan Mahkamah Konstitusi," kata Suparman ketika dihubungi Kamis, 17 Oktober 2013.
Ikhwal kerja sama, kata Suparman, Komisi Yudisial belum bisa memastikan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi untuk membahas masalah ini. Dia beralasan terlalu dini membicarakan teknis karena belum menerima naskah Perpu dan belum ada pertemuan internal Komisi Yudisial untuk membahas mengenai langkah berikutnya.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut, salah satu isinya adalah mengharuskan calon hakim MK nonaktif lebih dulu selama tujuh tahun dari partai politik sebelum diajukan.
Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi ini juga mengatur Majelis Kehormatan MK yang permanen akan dibentuk MK bersama Komisi Yudisial. Anggota Majelis Kehormatan terdiri dari mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, akademisi berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat. Kesekretariatan Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berada di lingkungan Komisi Yudisial.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Gatot Supiartono, Karier Moncer Berakhir Tragis?